Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, July 5, 2015

Menteri Andrinof berharap agar LKPP dapat menjangkau BUMN dan BUMD

Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago berharap agar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)  dapat menjangkau  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Andrinof berpendapat banyak proyek dari pemerintah yang dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara, sebab itu ia mengusulkan agar Badan Usaha Milik Negara menggunakan mekanisme elektronik yang dimiliki Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
Andrinof mengatakan pihaknya dan LKPP akan menyusun rancangan ketentuan tersebut yang akan diusulkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Andrinof mengaku sudah meminta Kepala LKPP yang baru terpilih Agus Prabowo untuk meninjau ulang sejumlah peraturan-peraturan pengadaan barang dan jasa yang memerlukan fleksibilitas.

Andrinof mengidentifikasi beberapa hal lainnya yang perlu penyesuaian adalah mekanisme pembayaran barang dan jasa oleh K/L. Dia mengaku telah meminta LKPP untuk mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar mengubah skema pembayaran terhadap penyedia barang dan jasa. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa. Selama ini, kata dia, pengadaan sering terhambat karena ketidakcocokan antara pemerintah dan vendor mengenai pembayaran barang dan jasa. “Ada misalnya perusahaan ritel, dia memiliki sistem pembayaran yang tidak dapat dilakukan di belakang. Sementara dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sejak dulu sampai sekarang pembayaran setelah ada barang,”jelasnya.
Mengenai ketentuan BUMN agar membeli barang dan jasa melalui LKPP, Agus mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti kajian tersebut. Langkah pertama, kata Agus, LKPP akan melakukan sinkronisasi kebijakan dengan peraturan di Kementerian BUMN. Untuk pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga, Agus mengatakan tingkat efisiensi yang diperoleh bisa mencapai 11 persen dari total belanja barang dan jasa selama 2015 atau sekitar Rp860 triliun.
Agus juga mengatakan perubahan mekanisme pembayaran barang dan jasa telah masuk dalam rencana aksi terdekatnya. Selain itu. menurut dia, optimalisasi Teknologi Informasi akan lebih digencarkan lagi dalam pengadaan barang dan jasa.