Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, July 12, 2015

Tender TNKB Korlantas Mabes Polri Dihentikan

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memerintahkan tender pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tahun anggaran 2015 dihentikan. Hal ini mengacu pada putusan Majelis Hakim PT TUN pada perkara dengan Register No.18/G/2015/PTTUN.JKT yang diketuai Sugiya.

Putusan itu memberikan sikap atas permohonan provisi yang diajukan oleh penggugat (PT Mitra Alumindo Selaras), yang pada pokoknya telah mengabulkan permohonan provisi dan mengeluarkan penetapan berupa dihentikannya sementara pelaksanaan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) No.25/KAT/TNKB/06/2015 yang diterbitkan oleh Pokja LKPP tertanggal 5 Juni 2015.

Kuasa Hukum PT Mitra Alumindo Selaras Syamsul Huda Yudha mengatakan, dalam putusan itu juga memerintahkan seluruh pihak terkait termasuk LKPP dan khususnya PT Starmas Inti Alumunium Industry selaku pihak yang dimenangkan oleh Pokja LKPP untuk menghentikan semua proses pekerjaan tender materiil TNKB sampai dengan adanya putusan tetap pengadilan.

"Sikap majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sela sudah sangat tepat. Penetapan tersebut diambil sebagai langkah untuk menghentikan segala aktivitas tender yang biasanya dengan itikad buruk tetap dijalankan oleh Korlantas dan penyedia barang meskipun perkara di pengadilan sedang dijalankan," jelasnya saat ditemui wartawan, Jumat (10/7).

Syamsul menambahkan, penetapan itu berdasar hukum karena sesuai dengan Pasal 67 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, putusan hakim PTUN lantaran kepentingan mendesak penggugat yang seharusnya secara hukum adalah pemenang tender karena memiliki harga penawaran paling rendah responsif.

"Tapi dikalahkan oleh Pokja LKPP secara unfair dan tidak mendasar," singkat Syamsul.

Sebelumnya diberitakan, Kakorlantas Polri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melaksaksanan lelang e-Katalog Pengadaan Materiil TNKB Korlantas Polri T.A 2015.

Selanjutkan Ketua LKPP menunjuk Kelompok Kerja e-Katalog Kelompok XXII, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kepolisian, Pertanian (Pokja Katalog). Pokja Katalog kemudian mengumumkan lelang melalui website https://lpse.lkpp.go.id pada tanggal 1 April 2015 lalu.

Pada 15 April 2015 ada tiga perserta yang meng-upload Dokumen Penawaran masing masing  PT Mitra Alumindo Selaras  (Rp 321.191.670.150,00), PT Starmas Inti Aluminium Industry (Rp 337.373.977.081,00) dan PT Indoaluminium Intikarsa Industri Rp 376.260.847.660,00.

Pokja Katalog lalu melakukan evaluasi terhadap PT Mitra Alumindo Selaras lalu menuangkannya dalam Berita Acara Kualifikasi yang menyatakan semua dokumen, fasilitas dan kapasitas PT Mitra telah sesuai dengan persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan dan dinyatakan ke dalam suatu berita acara. Namun dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor: 16/KAT/TNKB/05/2015 tertanggal 21 Mei 2015 menetapkan pemenang lelang Pengadaan Materiil TNKB Korlantas atas nama PT Starmas Inti Alumunium Industry.

"Alasan pengguguran PT Mitra sangat tidak substansial karena dianggap tidak memenuhi syarat. Yakni tidak menyampaikan dan tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Industri pada bidang industri Logam Dasar sebagaimana yang dipersyaratkan pada Dokumen Pengadaan," tutup Syamsul.

Sumber: GATRA - http://www.gatra.com/hukum-1/155972-tender-tnkb-korlantas-mabes-polri-dihentikan.html

No comments:

Post a Comment