Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, February 1, 2017

Jaksa Sebut Pembangunan Masjid Raya Sula Rp 23 Miliar Tanpa Tender

Mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, didakwa telah menunjuk secara langsung kontraktor pembangunan Masjid Raya Sula tanpa melalui proses lelang.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, Selasa (31/1/2017).

Sidang perkara dengan nomor: 01/Pid-Sus-TPK/2017/PN Tte tersebut dipimpin majelis hakim Hendri Tobing. Adapun terdakwa Ahmad hadir dengan didampingi empat pengacaranya.



Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pembangunan Masjid Raya Sula dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kepulauan Sula dengan total anggaran Rp 23 miliar lebih dalam enam tahap pekerjaan.

Tahap pertama pada 2006 dengan nilai Rp 3,5 miliar dan tahap kedua pada 2007 senilai Rp 6 miliar.

Tahap selanjutnya berturut-turut pengerjaan senilai Rp 6 miliar pada APBD 2008 dan 2,3 miliar pada APBD Perubahan 2008. Tahap kelima dan keenam senilai Rp 4 miliar (2009) dan Rp 2,4 miliar (2010).

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa setelah terpilih menjadi Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, Ahmad meminta kepada panitia anggaran untuk menganggarkan pembangunan masjid tersebut dalam Rancangan APBD 2006 sebagai realisasi janji kampanyenya.

Setelah disetujui DPRD setempat dengan nilai Rp 3,5 miliar, Ahmad menunjuk kontraktor PT Nevan Pratama Mandiri sebagai pelaksana proyek.

Proyek tersebut kemudian disepakati dalam rangkaian tahun jamak (multiyears) dengan pengerjaan selama tiga tahun, yakni 2006 hingga 2008.

Pada 2008, proyek tersebut belum selesai sehingga kembali dianggarkan pada APBD 2009 dengan anggaran Rp 4 miliar. Namun yang mengerjakannya kontraktor lain, yakni PT Wahana Mandiri Lestari. Perusahaan itu milik terdakwa dan istrinya, Nurrohma, menjadi direktur di perusahan itu.

Penunjukan kontraktor ini juga tanpa melalui proses tender.

"Proses pekerjaan dari tahun 2006-2010 tanpa melalui proses tender dan berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku Utara, negara dirugikan Rp 5,5 miliar," kata jaksa Akbal Puram.

Selain tanpa melalui proses tender, dalam dakwaan juga terungkap ada beberapa kali pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan di lapangan. Pencairan anggaran dilakukan seratus persen, tetapi terkadang belum ada pekerjaan.

Atas dakwaan jaksa, pengacara terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan pada akhir sidang nanti.

Sidang akan dilanjutkan pada 6 Februari 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam kasus ini, Ahmad tidak ditahan sejak penyidikan di polisi, proses di kejaksaan hingga pengadilan.

No comments:

Post a Comment