Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, March 29, 2017

Kawal Pengadaan Melalui Penegakan Hukum yang Tepat

Proses penyelidikan terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan, khususnya pengadaan, perlu dilakukan secara selektif. Sebab, pada praktiknya, penyelidikan yang dilakukan secara tidak tepat oleh aparat penegak hukum sering kali menyebabkan kekhawatiran di kalangan pejabat pengadaan.

Kepala LKPP Agus Prabowo menjelaskan bahwa dalam ekosistem pengadaan, dukungan penegakan hukum yang tepat menjadi pilar penting dalam pelaksanaan praktik pengadaan nasional. Namun, menurutnya, ketidaktepatan tindak lanjut terhadap aduan masyarakat yang menyoal praktik pengadaan dan terlalu dini-nya aparat penegak hukum masuk dalam ranah pengadaan dinilainya menjadi salah satu penyebab terjadinya stagnasi pengadaan.

Lebih parah lagi, beberapa oknum pun diduga ”memelihara” lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan dalih untuk membuat aduan masyarakat.
“Begitu diadukan, datanglah APH. APH-nya memanggil. Ya, cuma memanggil, Pak,dimintai keterangan, tetapi bagi pelakunya itu lain. Stres itu, Pak. Akibatnya, banyak insan pengadaan itu tidak berani bekerja,” lanjut Agus.

Di depan peserta in house training TP4D yang diadakan di Bandung, Senin (20/03), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi pun menjelaskan bahwa Presiden telah menerbitkan instruksi yang ditujukan kepada aparat penegak hukum untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, memilih jalur administrasi.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016, Presiden pun memberikan arahan kepada aparat penegak hukum, di antaranya tidak memublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan penyidikan, menggunakan pendapat dan/atau keterangan ahli dari instansi yang berwenang, dan  memberikan pendampingan maupun pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Oleh karena itu, sebagai tim yang dibentuk untuk mengawal percepatan pembangunan dan penyerapan anggaran di Indonesia, ujar Agus melanjutkan, TP4D diharapkan dapat melakukan pendampingan dan membantu mencegah terjadinya korupsi dan pelanggaran hukum lainnya di ranah pengadaan. 
“Jadi, sebenarnya di situlah TP4D. Jadi, memang yang ideal itu sebenarnya pendampingan secara terus-menerus. Nah, dalam upaya itu, LKPP melalui direktorat-nya Pak Setya ini juga akan melakukan berbagai langkah pendampingan. Pada intinya, LKPP ingin mendekatkan diri, dengan dunia kejaksaan, dengan dunia kepolisian, dan juga dengan dunia auditor,” pungkas Agus.
Sementara itu, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta menekankan, dalam pelaksanakan pendampingan, pihak kejaksaan dapat bekerja sama dengan tim teknis agar evaluasi dapat dilakukan secara  komprehensif. Sebab, kegiatan evaluasi pada beberapa pekerjaan memerlukan kepakaran tertentu yang sering kali tidak dimiliki oleh TP4D.

Di samping itu, lanjut Setya, hal ini sangat diperlukan untuk menghindari penetapan tuntutan yang keliru. ” Jadi, kalau nggak paham, ya, panggil orang (yang memiliki kepakaran). Alhamdulillah, pengalaman kita pendampingan—kalau itu banyak ahlinya—itu signifikan sekali, Pak, hasilnya,” ujar Setya [sic!].
Pada kesempatan itu, Setya juga mengharapkan, pihak kejaksaan dapat menyampaikan kriteria penetapan dakwaan secara transparan. Keterbukaan atas kriteria penetapan ini diperlukan sebagai bahan pembelajaran masyarakat sekaligus menciptakan transparansi dalam konteks tertib hukum.

”Kita pengen-nya, mbok ya, kriterianya itu dipampang di kejaksaan: kriteria turut serta, ikut membantu, atau otak kejahatan (mengepalai suatu kejahatan-red)—ini khusus untuk pengadaan—supaya insan pengadaan itu belajar,” lanjutnya.

Di luar konteks tersebut, diakui Setya sering kali ada dua hasil audit yang berbeda yang digunakan sebagai justifikasi dalam penetapan dakwaan, terutama ketika kasus yang sama diselidiki dan diaudit oleh dua instansi yang berbeda. Sayangnya, ketika diklarifikasi mengenai adanya perbedaan hasil audit ini, kebanyakan auditor beralasan bahwa hasil audit tersebut merupakan bentuk justifikasi profesionalisme.
”Saya sering dikomplain sama jaksa. ’ini total loss, di sini enggak, sedangkan ini setengah total loss setengah enggak,” pungkas Setya.

No comments:

Post a Comment