Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, April 2, 2017

OTT Pengadaan Kapal, Direktur Utama PT PAL dan Anak Buah Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin sebagai tersangka penerima suap pengadaan kapal ke Filipina. 

Selain Firmansyah, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu dua orang dari PT PAL dan satu orang perantara. 

PT PAL merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang industri perkapalan, dan berkantor pusat di Surabaya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara. KPK juga telah menggeledah kantor PT PAL.

"MFA ini merupakan Direktur Utama PT PAL. Kemudian AC, ini merupakan General Manager Marketing PT PAL," kata Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017) malam. 

Tersangka lainnya adalah Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, serta seorang dari swasta yang menjadi perantara dari perusahaan Ashanti Sales Incorporation. 

Basaria mengatakan tersangka berinisial SAR saat ini belum ditahan karena sedang berada di luar negeri. KPK meminta agar SAR kembali ke Indonesia untuk segera memberikan keterangan. "Kami minta SAR kooperatif," kata Basaria.

Penetapan tersangka terhadap empat orang itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Surabaya, pada Kamis (30/3/2017). Ada 17 orang ditangkap KPK dalam OTT itu, terkait dengan kasus suap pengadaan kapal. KPK juga menyita barang bukti uang senilai 25 ribu dolar AS.

Basaria menyebutkan Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin diduga menerima suap terkait ekspor kapal perang berjenis Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal itu merupakan pesanan dari Kementerian Pertahanan Filipina. 

Meski sifat proyek tersebut adalah Government to Goverment atau antar-pemerintah, KPK menyatakan tidak ada kaitannya dengan pemerintah Filipina. 

No comments:

Post a Comment