KPK belum mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan PT PAL Indonesia (Persero) pada Kamis (30/3/2017) kemarin. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut dugaan penangkapan itu terkait dengan pembelian kapal.
"Laporan sementara bahwa itu ada Filipina membeli kapal dari kita. Terus ada yang memasarkan, ada marketing fee-nya, kemudian marketing fee itu, saya perlu klarifikasi karena baru siang ini dilakukan eksposenya," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (31/3).
Agus kemudian menyebut, dari pembayaran itu, ada kick back (imbalan) kepada pejabat negara. Namun Agus masih enggan membeberkan siapa pejabat tersebut
"Jadi saya masih nunggu. Kabar sementara dari marketing fee itu ada kick back ke pejabat kita, tapi siapa, kita belum tahu," kata Agus.
Dari penelusuran, PT PAL mengekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Departement of National Defence Armed Forces of The Philippines.
Sampai saat ini, KPK masih memeriksa orang-orang yang ditangkap itu. Ada 17 orang yang ditangkap di Jakarta dan Surabaya.
"Pemeriksaan dilanjutkan di KPK bersama sejumlah pihak yang diamankan di Jakarta. Total sekitar 17 orang yang terdiri dari unsur petinggi atau pegawai BUMN dan swasta," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya
Sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-3461448/kpk-ada-dugaan-kick-back-pengadaan-kapal-ke-filipina
No comments:
Post a Comment