Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, March 31, 2017

Ada Dugaan Kick Back Pengadaan Kapal ke Filipina

KPK belum mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan PT PAL Indonesia (Persero) pada Kamis (30/3/2017) kemarin. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut dugaan penangkapan itu terkait dengan pembelian kapal.

"Laporan sementara bahwa itu ada Filipina membeli kapal dari kita. Terus ada yang memasarkan, ada marketing fee-nya, kemudian marketing fee itu, saya perlu klarifikasi karena baru siang ini dilakukan eksposenya," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (31/3).

Agus kemudian menyebut, dari pembayaran itu, ada kick back (imbalan) kepada pejabat negara. Namun Agus masih enggan membeberkan siapa pejabat tersebut

"Jadi saya masih nunggu. Kabar sementara dari marketing fee itu ada kick back ke pejabat kita, tapi siapa, kita belum tahu," kata Agus.

Dari penelusuran, PT PAL mengekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Departement of National Defence Armed Forces of The Philippines.

Sampai saat ini, KPK masih memeriksa orang-orang yang ditangkap itu. Ada 17 orang yang ditangkap di Jakarta dan Surabaya.

"Pemeriksaan dilanjutkan di KPK bersama sejumlah pihak yang diamankan di Jakarta. Total sekitar 17 orang yang terdiri dari unsur petinggi atau pegawai BUMN dan swasta," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya

Sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-3461448/kpk-ada-dugaan-kick-back-pengadaan-kapal-ke-filipina

No comments:

Post a Comment