Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, June 4, 2017

Bupati Magetan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sepatu PNS

Penyidik Kejaksaan Negeri Magetan memeriksa Bupati Magetan Sumantri sebagai saksi dalam kasus pengadaan sepatu pegawai negeri sipil tahun anggaran 2014 senilai Rp 1,2 miliar, Jumat ( 2/6/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Siswanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat  (2/6/2017) malam membenarkan pemeriksaan Bupati Magetan Sumantri.

"Iya, tadi diperiksa. Bupati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sumarjoko (kepala Bappeda Magetan) dalam kasus pengadaan sepatu PNS," ujar Siswanto.

Pemeriksaan Bupati Magetan Sumantri sebagai saksi dilakukan di kantor Kejari Magetan. Bupati Sumantri diperiksa tim penyedik kurang lebih selama dua jam.

Menurut Siswanto, Bupati Sumantri dimintai keterangan terkait pengetahuannya tentang pengadaan sepatu PNS tahun anggaran 2014 senilai Rp 1,2 miliar.

Ditanya apakah ada keterlibatan bupati dan aliran dana dari tersangka ke bupati, Siswanto mengatakan ia belum mengetahuinya.

"Kalau materi, saya belum dapat laporan dari penyidik," kata Siswanto.

Terkait keterangan tersangka Sumarjoko apakah menyebutkan pengaturan pemenang tender atas persetujuan Bupati Magetan, Siswanto mengatakan hal itu sudah masuk materi perkara. Hal itu akan dibuka di persidangan yang terbuka untuk umum.

Ditanya dengan alat bukti yang ada saat ini, apakah Bupati Magetan berpeluang jadi tersangka? Siswanto mengatakan kondisi itu tergantung pada kesimpulan penyidik.

"Tergantung kesimpulan penyidik nantinya dalam laporan perkembangan penyidikan. Saat ini saya belum mendapatkan laporannya karena pemeriksaan saksi-saksi belum selesai," kata Siswanto.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Magetan menahan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Magetan Sumarjoko, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS tahun anggaran 2015 senilai Rp 1,2 miliar, Rabu (10/5/2017) sore.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan. Kami tahan tersangka agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta melancarkan penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Siswanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2017) malam.

Sebelum ditahan, Sumarjoko diperiksa sebagai tersangka selama 7 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Achmad Taufik.

Baca juga: Tagih Dana CSR, Warga Gunungan Magetan Blokade Proyek Tol Solo-Kertosono

Siswanto mengatakan, penetapan kepala Bappeda sebagai tersangka juga untuk memenuhi rasa keadilan, lantaran awalnya dalam kasus ini hanya kontraktornya yang dijadikan tersangka.

Sementara dari pemerintah selaku pihak yang mengadakan barang, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

No comments:

Post a Comment