Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, August 18, 2018

Pengadaan tanaman cengkeh dan pala sudah sesuai aturan

Tudingan yang mengarah adanya permainan yang menyalahi aturan terkait proyek Pengadaan Tanaman Perkebunan Cengkeh dan Pala, pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku ditanggapi Sekretaris Distan Maluku, Ir. Djasmin Badjak.


Disinyalir, seluruh perusahaan pemenang tender didominasi oleh pengusaha kulit putih yang sebelumnya sudah diatur oleh pihak Distan Maluku.

Kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (15/8/2018), Djasmin Badjak mengatakan, seluruh proses tender yang dilakukan telah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.


Menurutnya, proses lelang diawali dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan persyaratan berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta persyaratan teknis lainnya. Setelah semuanya dinyatakan lengkap, barulah Pokja mengumumkan paketnya melalui LPSE.

“Pokja melakukan pengumuman setelah semua persyaratan itu siap. Jadi HPS-nya siap maupun persyaratan teknis lainnya. Setelah diteliti semuanya dan kalau ada yang kurang maka Pokja berkonsultasi lagi untuk menyampaikan jika ada kekurangan untuk dilengkapi. Tapi kalau sudah lengkap Pokja langung mengumumkan secara terbuka untuk umum,”ulasnya.

Dikatakan, setelah tahap pengumuman di LPSE, tahapan selanjutnya adalah anwijzing (rapat penjelasan) sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sampai di tahap inipun disetujui oleh penyedia barang, sehingga diteruskan dengan berbagai pentahapan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke 4 atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Terkait dengan Perusahaan yang tidak memiliki Sertifikasi kata Badjak, penangkar yang digunakan untuk pengadaan bibit oleh rekanan, harus memiliki Sertifikasi yang dikeluarkan instansi yang berwewenang.

“Jadi, saya kira tidak benar dan sudah sesuai dengan prosedur. Kalau tidak ada sertifikasi ditakutkan bibit yang diadakan tidak mememuhi syarat sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang,”ucapnya.

Soal indikasi penekanan harga bibit sebelum menetapkan HPS telah dilakukan survey harga di beberapa tempat di daerah Maluku.

“Jadi, sebelum menetapkan harga kami melakukan survei, sehingga harga yang dipakai itu merupakan harga yang sudah sesuai pasaran,”tandas Badjak.(

https://www.tribun-maluku.com/2018/08/proses-tender-sesuai-mekanisme-dan-terbuka-untuk-umum/

No comments:

Post a Comment