Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, August 18, 2018

Korupsi Genset Kadinkes Banten

Pejabat tinggi Banten yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) terjerat kasus korupsi pengadaan genset RSUD Banten yang merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta.

Sigit Wardoyo, Kepala Dinkes Banten bersama pengusaha bernama Endi ditahan di Rutan Klas IIA B Serang. Sedangkan petugas survei kontraktor bernama Edit, ditahan di Lapas Pandeglang.

Ketiganya, telah menjalani pemeriksaan secara maraton di Kejati Banten sejak kemarin, Kamis 16 Agustus 2018.

“Kita putuskan menahan ketiganya selama dua puluh hari ke depan,” kata Holil Hadi, Kasie Penkum Kejati Banten, Jumat (17/08/2018).

Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah Banten senilai Rp2,2 miliar. Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta ini melibatkan dua pegawai RSUD Banten berinisial S dan A dan satu orang pelaksana kegiatan berisial E.

Penetapan status tersangka ketiganya, menurut Holil setelah ekspose penyidik Kejati Banten. Ketiganya juga sudah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.**Baca Juga: Upacara 17 Agustus, Puluhan ASN di Tangsel Malah Nongkrong.

Kasus ini merupakan tindaklanjut dari temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten. Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp500 juta.(dhi)

Sumber www.kabar6.com

No comments:

Post a Comment