Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, August 3, 2018

Penyidikan pengadaan kapal pesawaran

Berdasarkan informasi dan keputusan hakim, bahwa panitia lelang kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran harus di periksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga kini penyidik tindak pidana korupsi Polres Pesawaran belum melakukan pemeriksaan apalagi menetapkan tersangka terhadap panitia lelang pengadaan kapal Dinas Perbuhungan Kabupaten Pesawaran, berinisial WAN.

Kanit Tipikor Polres Pesawaran, Ipda Edwin mendampingi Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa petugasnya masih fokus menuntaskan berkas tersangka baru yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran.
"Petugas masih fokus menyelesaikan berkas tersangka baru, bernama Sahmin sampai dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

No comments:

Post a Comment