Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, June 28, 2020

LKPP mendorong usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang dan jasa

Berita dari kontan.id

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melibatkan usaha mikro dan usaha kecil (UMK) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Roni mengatakan, untuk meningkatkan peran serta UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pihaknya telah melakukan beberapa langkah.

Pertama, mengeluarkan surat edaran Kepala LKPP nomor 18 tahun 2020 tentang pengadaan langsung secara elektronik untuk UMK sebagai penegasan kembali kewajiban pengadaan secara elektronik serta petunjuk peningkatan peran serta usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang dan jasa bagi menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah.



Kedua, mengeluarkan surat edaran deputi monitoring evaluasi dan pengembangan sistem informasi nomor 2 tahun 2020 tentang syarat dokumen pembuatan akun sistem pengadaan secara elektronik bagi pelaku usaha pada fungsi layanan elektronik untuk menyederhanakan syarat dan mekanisme pendaftaran akun sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) bagi pelaku usaha serta dapat dilakukan secara daring atau online.

“Kami ingin menepis anggapan bahwa LKPP mempersulit UMK untuk masuk bertransaksi dalam pengadaan secara elektronik,” ujar Roni, Jumat (26/6).

Roni mengatakan, pihaknya juga sudah menyusun buku dan video panduan ringkas bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk berpartispasi dalam pengadaan barang dan jasa elektronik. Kemudian, dalam laman LKPP juga menyantumkan barang jasa produksi UMK yang ada dalam e-katalog.

Roni menyebutkan, pihaknya sedang menyiapkan aplikasi Bela (belanja langsung pengadaan).

Aplikasi ini nantinya terintegrasi dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yakni e-commerce untuk memfasilitasi pengadaan langsung yang bernilai sampai Rp 50 juta dimana penjual atau merchantnya khusus UMK.

“Kepada seluruh Kementerian dan Lembaga pemerintah daerah agar meningkatkan pengadaan barang dan jasa untuk usaha mikro dan kecil apabila dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan kecil,” terang dia.

Roni juga menyebutkan, berdasarkan data sistem rencana umum pengadaan (Sirup) terdapat alokasi belanja sebesar Rp 1160 triliun pada tahun ini. Dari jumlah tersebut telah diumumkan melalui Sirup 62,4 % atau Rp 724,7 triliun dan alokasi bagi para pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp 318 triliun.

“Jadi itu potensi yang bisa usaha mikro dan kecil untuk berpartisipasi atau 44% dari nilai Rp 724,7 triliun,” tutur Roni.


Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 65 disebutkan :

(1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

(2) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA memperluas peran serta usaha kecil.

(3) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.

(4) Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.

(5) LKPP dan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik.

(6) Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/lkpp-dorong-pemerintah-libatkan-usaha-mikro-dan-kecil-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa?page=2

No comments:

Post a Comment