Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, June 28, 2020

Inspektorat NTB : Dinas Beli Barang JPS dengan Harga Wajar!

Pengadaan barang jaring pengaman sosial (JPS) Gemilang tanpa tender rawan penyimpangan. 

Karena itu, OPD pelaksana diminta membelanjakan dana covid-19 dengan benar. ”Inspektorat berharap pengadaan barang jasa di masa covid-19 ini menerapkan prinsip kehati-hatian, membeli barang dengan harga yang wajar,” imbuh Inspektur NTB H Ibnu Salim, Jumat (26/6).

Pembelian barang dari industri kecil menengah (IKM) harus menggunakan harga yang wajar, sesuai harga yang berlaku saat ini. Jangan sampai terlalu tinggi atau terlalu rendah. Pembayaran kepada IKM juga harus sesuai harga yang dilaporkan. ”Tidak boleh ada selisih harga,” tegasnya.

Ibnu mengingatkan, penggunaan dana penanganan covid-19 mendapat pengawalan dari Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB dan aparat penegak hukum (APH). Selain melakukan pembinaan, mereka juga mengaudit setelah belanja dilaksanakan. ”Kalau ada selisih (harga) nanti kita temukan pada saat audit,” katanya.

Berbeda dengan belanja biasa, belanja dana covid-19 rawan penyimpangan pada saat penentuan harga kewajaran. Karena mereka tidak melalui proses tender, cukup dengan pemesanan barang. ”Itu saja kerawanannya,” kata mantan Kasat Pol PP NTB itu.

Harga kewajaran itu disepakati dengan penyedia barang. 

Jika tidak ada kesepakatan, PPK bisa meminta penyedia membuat pernyataan bersedia mengembalikan kelebihan harga jika saat audit ditemukan ketidakwajaran harga.

Ibnu menambahkan, dari hasil evaluasi penyaluran tahap I dan II, data penerima masih menjadi masalah. Ada warga yang berhak tapi belum menerima. ”Jumlahnya tidak banyak dan sudah diselesaikan, mereka menerima semua,” katanya.

Sehari sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan pemda terkait tujuh area rawan korupsi di Indonesia, salah satunya dalam proses pengadaan barang jasa. KPK mengharapkan para gubernur mengoptimalkan peran aparat pengawasan internl daerah untuk pencegahan korupsi. ”KPK tidak ingin ada pejabat dan pengusaha ditangkap KPK karena melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Selain pengadaan barang jasa, titik rawan korupsi lainnya adalah lahan reformasi birokrasi, rotasi dan mutasi jabatan, pemberian izin usaha tambang, mark-up proyek, fee proyek, dan uang ketok palu dalam pengesahan anggaran.

SUmber: https://lombokpost.jawapos.com/ntb/26/06/2020/inspektorat-ntb-ingatkan-dinas-beli-barang-jps-dengan-harga-wajar/

No comments:

Post a Comment