Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Showing posts with label lokal. Show all posts
Showing posts with label lokal. Show all posts

Monday, April 10, 2017

Kontraktor Lokal Ikut Aturan Tender, jangan malah Mengganggu

Tumben nih bener masukannya ya... alhamdullilah ternyata tidak semua anggota dewan bermasalah ya..
Berikut berita tentang himbauan anggota DPRD terkait adanya kontraktor lokal yang malah mengganggu pembamgunan proyek water front.
Sumber dari: http://pontianak.tribunnews.com/2017/04/09/dprd-sarankan-kontraktor-lokal-ikut-aturan-tender-bukan-mengganggu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak Yandi, juga memberikan tanggapan mengenai adanya kontraktor lokal yang mengganggu atau mempermasalahkan pembangunan proyek waterfront.
Bahkan Politisi Gerindra ini menyarankan para kontraktor tersebut untuk ikut dalam tender. Walaupun tender dilakukab dipusat. Karena menurutnya jika memang memenuhi kriteria maka semua sah-sah saja.
“Tapi kalau tidak juga punya kapasitas ke situ, ya kita harus legowo juga melihatnya. Artinya kita juga berharap ketika tender ini dikerjakan oleh perusahaan besar nasional, perusahaan lokal bisa digandeng sama-sama, yang memang memenuhi kriteria dan mampu mendukung, bukannya malah merecoki,” katanya Minggu (9/4/2017).