Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Showing posts with label mesjid raya. Show all posts
Showing posts with label mesjid raya. Show all posts

Wednesday, February 1, 2017

Jaksa Sebut Pembangunan Masjid Raya Sula Rp 23 Miliar Tanpa Tender

Mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, didakwa telah menunjuk secara langsung kontraktor pembangunan Masjid Raya Sula tanpa melalui proses lelang.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, Selasa (31/1/2017).

Sidang perkara dengan nomor: 01/Pid-Sus-TPK/2017/PN Tte tersebut dipimpin majelis hakim Hendri Tobing. Adapun terdakwa Ahmad hadir dengan didampingi empat pengacaranya.