Terdakwa dugaan tipikor proyek pengadaan bibit buah-buahan dan pupuk organik Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Musi Banyuasin, Abdul Rasyid (48), dituntut penjara 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deny Syafei SH, di PN Tipikor Palembang Kamis (23/6).
Deny juga menuntut Rasyid untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Atas tuntutan JPU tersebut, Rasyid sudah menyiapkan materi pembelaan yang akan dibacakan melalui penasehat hukumnya. Majelis hakim tipikor yang diketuai Kamaludin SH MH memberikan waktu sepekan untuk Rasyid dan penasehat hukumnya menyiapkan materi pembelaan.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Showing posts with label pengadaan pupuk. Show all posts
Showing posts with label pengadaan pupuk. Show all posts
Thursday, June 30, 2016
Sunday, June 12, 2016
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Urea Upsus 2015 ditahan
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan Yuni Sikala Kope sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Sugeng Purnomo, menuturkan dalam kasus ini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dan sembilan saksi sudah diperiksa.
Yuni merupakan satu-satunya wanita yang ditahan beserta dua tersangka pria lainnya, yakni tersangka AS dan Jamaludin Rambe. Ketiganya mengenakan rompi merah mudah bertulisan tahanan Kejati Kalbar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Sugeng Purnomo, menuturkan dalam kasus ini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dan sembilan saksi sudah diperiksa.
Yuni merupakan satu-satunya wanita yang ditahan beserta dua tersangka pria lainnya, yakni tersangka AS dan Jamaludin Rambe. Ketiganya mengenakan rompi merah mudah bertulisan tahanan Kejati Kalbar.
Wednesday, June 8, 2016
Dua Bos Pupuk jadi tersangka kasus pengadaan
Dua bos perusahaan pupuk rekanan Badan PenanggulanganBencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan pupuk untuk korban erupsi Gunung Merapi tahun 2011. Kedua bos pupuk tersebut yaitu Dirut CV Cakra Buwana Hasan Makruf dan Surya Candra.
Penetapan kedua tersangka baru tersebut menambah panjang daftar tersangka kasus korupsi pupuk. Sebelumnya Polres Magelang sudah menetapkan Direktur CV Dwi Daya Utama Sri Sumartini dan Dirut CV Sidoagung Magelang Martono sebagai tersangka. Sri Sumartini sudah divonis Pengadilan Tipikor Semarang dua tahun penjara adapun proses hukum Martono masih berjalan.
Penetapan kedua tersangka baru tersebut menambah panjang daftar tersangka kasus korupsi pupuk. Sebelumnya Polres Magelang sudah menetapkan Direktur CV Dwi Daya Utama Sri Sumartini dan Dirut CV Sidoagung Magelang Martono sebagai tersangka. Sri Sumartini sudah divonis Pengadilan Tipikor Semarang dua tahun penjara adapun proses hukum Martono masih berjalan.
Wednesday, June 1, 2016
Korupsi Pengadaan Pupuk, KPK Periksa Pejabat PT Pupuk Kujang
Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru tahun anggaran 2012/2013 ke penyidikan. Polisi akan segera melakukan gelar untuk menetapkan para tersangka.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Bimo Aryanto mengkonfirmasi, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut.
"Setelah ditingkatkan ke penyidikan, maka dalaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Keuangan PT Pupuk Kujang, Achmad Tossin Sutawikara, pada Jumat, 27 Mei 2016.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Bimo Aryanto mengkonfirmasi, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut.
"Setelah ditingkatkan ke penyidikan, maka dalaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Keuangan PT Pupuk Kujang, Achmad Tossin Sutawikara, pada Jumat, 27 Mei 2016.
Subscribe to:
Posts (Atom)