Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, January 8, 2010

Revisi Kerpres No.80 Tahun 2003

Pemerintah telah menyiapkan revisi Perpres No.80 Tahun 2003 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu poin penting dari revisi itu antara lain adalah menaikkan batas maksimal pengadaan barang dan jasa pemerintah yang boleh ditunjuk langsung alias tanpa tender dari maksimal Rp 50 juta menjadi maksimal Rp 100 juta.

"Yang baru misalnya penunjukan langsung tidak lagi 50 (Rp 50 juta) tapi sampai 100 (Rp 100 juta)," kata Wakil Menneg PPN/Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo
saat ditemui usai pelantikannya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2010).

Lukita menjelaskan revisi Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah ini bertujuan untuk mempermudah proses penyerapan anggaran APBN pemerintah di
kementerian dan lembaga termasuk mengenai memperlonggar batas maksimal penunjukan langsung.

"Tujuannya adalah debottlenecking , menghilangkan pasal-pasal yang multi tafsir, yang prosesnya mempercepat penyerapan anggaran," jelas Lukita.

Dalam revisi Kerpres 80 ini juga akan tetap mengatur mengenai preferensi harga bagi penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan batas hingga 30%. Ketentuan ini berlaku bagi barang-barang yang memenuhi komponen lokal minimal 40%.

Dikatakannya dua Perpres, yaitu Perpres No.67 tahun 2005 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha swasta atau public private partnership (PPP) dalam
penyediaan infrastruktur, dan Perpres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah akan segera lampung sebelum program 100 hari pemerintah.

"Yang 67 sudah hampir selesai, yang 80 memerlukan satu kali rapat lagi, setelah itu disampaikan ke Bu Menteri, untuk diselesaikan," ucapnya.

Sumber: Detik FInance (detik.com)

No comments:

Post a Comment