Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, May 19, 2012

LKPP - WTO Gelar Seminar Government Procurement Agreement

Sumber: LKPP.go.id

Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menggelar seminar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bertempat di Jakarta (03/04).

Seminar yang juga dihadiri oleh sejumlah Kementerian dan Lembaga seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BKPM, dan perwakilan Universitas Indonesia bertujuan untuk memperdalam pengetahuan mengenai Kesepakatan Pengadaan Pemerintah (GPA) yang merupakan perjanjian plurilateral dalam WTO.
Deputi Bidang Pengembangan dan Strategi Kebijakan LKPP Himawan Adinegoro dalam sambutannya mengharapkan agar forum ini dapat memberi manfaat dan menambah wawasan mengenai ketentuan GPA dalam WTO.

Sekretariat WTO Kodjo Osei-Lah mengatakan manfaat GPA diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi, bertambahnya fasilitas sosial, pembangunan infrastruktur dan iklim keuangan yang baik. Dampak lebih lanjut adalah meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan dalam skala yang lebih luas terciptanya kesejahteraan penduduk dunia.

Selain itu, GPA juga menekankan kepada dua prinsip utama yaitu transparansi dan non diskriminasi.
"Dalam setiap proses pengadaan, pihak yang terlibat di dalam perjanjian diharuskan mengakui produk, layanan dan pelaku usaha dari pihak lainnya tanpa memberikan perlakuan yang berbeda seperti pelaku usaha lokal." lanjut Kodjo.

Indonesia saat ini belum meratifikasi perjanjian kerjasama GPA. Meskipun turut menganut prinsip transparan dan non diskriminatif serta membuka peluang pelaku asing untuk masuk (untuk batas tertentu), proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia tetap mengedepankan proses pengadaan yang memihak pada pasar dalam negeri. Peraturan Presiden No. 54 Pasal 96 menyatakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, K/L/D/I wajib memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasional dan memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil.

Penandatanganan Negosiasi Kelima LKPP-EFTA
















Sementara dalam kesempatan yang lain, LKPP telah melakukan Negosiasi keempat bersama Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) di Bogor (03/04). Negosiasi yang penandatanganannya dilakukan oleh Sekretaris Utama LKPP Eiko Whismulyadi sebagai Negosiator Utama LKPP