Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Tuesday, December 11, 2012
tahun 2013, Jasa Internet bisa beli langsung
Pemerintah bisa membeli jasa layanan internet/ Internet Service Provider dengan metode pembelian langsung. Mekanisme tanpa tender ini rencananya berlaku mulai Januari 2013 atau tahun depan melalui sistem e-katalog yang akan dimuat di website LKPP.
Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Bima Haria Wibisana mengatakan harga jasa layanan internet melalui e-katalog nantinya akan lebih murah dibandingkan dengan harga korporat.
"Kalau bisa 80 persen dari harga yang biasanya ditawarkan ke korporat," kata Bima, Rabu (28/11) di Jakarta saat melakukan sosialisasi kepada penyedia Jasa Internet di Kantor LKPP.
Bima berharap penyedia jasa internet segera melakukan penawaran ke LKPP agar sistemnya segera diimplementasikan awal tahun depan. "Kita mengundang teman-teman untuk melakukan penawaran jasa service internet untuk masing-masing kabupaten kota di seluruh indonesia kepada LKPP. Nanti kami negosiasikan harganya." Sambung Bima.
Lebih dari 30 Mbps tetap lelang
Namun tidak semua jasa layanan internet akan masuk dalam e-katalog LKPP. Untuk pengadaan internet dengan bandwith lebih dari 30Mbps disepakati tetap melalui proses lelang. "Ini dilakukan setelah mendapat usulan dari para penyedia jasa internet," ungkap Direktur Pengembangan e-Procurement LKPP Ikak Gayuh Priastomo.
Sejumlah penyedia internet menyambut baik penggunaan katalog elektronik untuk jasa internet. Menurut mereka, sistem yang ditawarkan selain mampu memotong rantai birokrasi juga lebih fair dan transparan. "Dengan sistem katalog, user tinggal menentukan pilihan ISP-nya, kami juga tidak perlu repot mengikuti proses lelang. " kata salah seorang penyedia yang hadir. (fan)
sumber: www.lkpp.go.id