Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, August 19, 2013

LKPP Berikan 577 Kesaksian Ahli dalam Permasalahan Pengadaan

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah memberikan 577 kesaksian ahli dalam permasalahan hukum terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Jumlah tersebut merupakan akumulasi permintaan kesaksian ahli dari tahun 2009 –Mei 2013.
“Akhir-akhir ini banyak permintaan saksi ahli ke LKPP. Setidaknya ada 10 hingga 12 permohonan  setiap minggunya yang masuk ke LKPP. Ada permintaan baru, namun ada juga yang melanjutkan permasalahan sebelumnya.” Demikian keterangan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Djamaluddin Abubakar, saat membuka Pelatihan Tenaga Pendamping Penanganan Permasalahan Hukum Pengadaan, Senin (10/06) di Jakarta.

Djamaluddin menambahkan permintaan kesaksian ahli datang dari aparat penegak hukum seperti KPK, Pengadilan Tipikor, Kejaksaan, Kepolisian dan bahkan KPPU.  Permintaan tersebut datang karena permasalahan hukum dalam pengadaan sudah menjurus kepada tindak hukum pidana, “Baik itu masih dalam taraf penyidikan ataupun kasus yang sudah masuk dalam persidangan” ungkapnya.
Selain memberikan kesaksian ahli, LKPP juga memberikan rekomendasi/pendapat/bantuan hukum terhadap permasalahan pengadaan di seluruh Indonesia.  Dari kurun waktu tahun 2009 – Mei 2013, pemberian rekomendasi termasuk mediasi permasalahan pengadaan jumlahnya mencapai 564.
Djamaluddin mengakui banyaknya permintaan kesaksian ahli maupun rekomendasi mencerminkan masih banyak permasalahan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari penyimpangan ketentuan dan prosedur, permasalahan kontrak, hukum dan bahkan penyalahgunaan wewenang atau KKN.
Meningkatnya permintaan kesaksian ahli kepada LKPP, diperlukan adanya dukungan dan kerjasama dengan instansi lain, seperti Inspektorat atau Biro Hukum dari K/L/D/I. Atas dasar kondisi tersebut, LKPP menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Tenaga Pendamping Penanganan Permasalahan Hukum Pengadaan selama lima hari di Jakarta dari 10-15 Juni.
Para peserta yang telah mengikuti kegiatan ini diharapkan dapat membantu LKPP apabila terdapat permasalahan pengadaan yang terjadi di K/L/D/I masing-masing dan turut serta dalam mencegah adanya penyimpangan serta mewujudkan pengadaan yang kredibel.  “Permasalahan hukum di pengadaan itu kan tidak ujug-ujug nongol begitu saja. Pastinya ada permasalahan di administrasi, perdata. Ini kita cegah dan kita benahi dari awal.” Tegas Djamaluddin.
Peserta Pelatihan Tenaga Pendamping Penanganan Permasalahan Hukum Pengadaan berasal dari Inspektorat dan Biro Hukum di seluruh Indonesia. Kasubdit Bantuan Hukum LKPP Aris Supriyanto mengatakan LKPP telah menyeleksi 101 pendaftar dan meloloskan 50 peserta yang telah memenuhi kualifikasi yang diharapkan.
“Peserta berasal dari Kementerian maupun Pemerintah Daerah, seperti Kemenpora, Prov Aceh, Prov DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Katingan dan lain-lain.” Kata Aris saat memberikan laporan pembukaan acara.
Adapun materi yang akan diperoleh peserta diantaranya adalah Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Hukum perdata dan Penanganan Kasus di Arbitrase dalam Pengadaan, Tindak Pidana Korupsi dan pencegahannya, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dan Penanganan Perkara Pengadaan dalam Pengadilan. “Untuk pemateri berasal dari LKPP dan instansi terkait, seperti Kemenkominfo, Kemendagri, dan Pakar Hukum. “ tutup Aris.