Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, August 28, 2013

LKPP - Tender Elektronik tembus angka Rp 180 triliun

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat kegiatan lelang barang/jasa melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) selama Januari hingga akhir Agustus 2013 sebanyak 97.163 paket kegiatan dengan total pagu anggaran mendekati Rp 180 triliun.  Artinya, sekitar 32% dari total belanja modal dan barang pemerintah tahun ini yang pagunya sekitar Rp 500 triliun, telah dilakukan melalui tender elektronik.

Data yang diambil dari Smart Report LKPP tersebut mencatat sedikitnya 72.877 paket senilai Rp.118 triliun telah selesai lelang dengan nilai hasil lelang Rp 105 triliun.  Dari realisasi tersebut dihasilkan efisiensi anggaran sekitar Rp 13 triliun atau 11,04%.



Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan realisasi keseluruhan pengadaan barang/jasa tahun lalu, yang hanya mencapai Rp 151 triliun dengan nilai efisiensi Rp 16,8 triliun atau sekitar 11,53%. Sedangkan jumlah barang dan jasa yang berhasil dilelang tahun lalu adalah sebanyak 88.345 paket kegiatan.

Data LKPP juga memperlihatkan bahwa jumlah penyedia barang dan jasa yang mendaftar di LPSE untuk mengikuti pelelangan secara elektronik hingga saat ini mencapai 318.369 penyedia atau terdapat penambahan sebanyak  40.864 penyedia selama 2013. Dari jumlah tersebut, yang telah terverifikasi jumlahnya mencapai 219.491 penyedia. Adapun yang masuk dalam daftar hitam hanya berjumlah 238 penyedia barang jasa.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik pada dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga, diharapkan kecurangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dicegah.

Sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010 pasal 131, K/L/D/I wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket pekerjaannya.

Inpres No 1 tahun 2013 mendorong lebih jauh transparansi dalam  proses pengadaan barang/jasa dengan mewajibkan agar setiap Badan Publik/Pemerintah untuk  mengidentifikasi Rencana Umum Pengadaan dan melakukan pelelangan secara elektronik sepenuhnya 100%.

Dengan asumsi penghematan 10%, apabila ketentuan tersebut dilaksanakan, maka potensi penghematan belanja barang/jasa yang nilainya mencapai RP 500 triliun bisa dihemat Rp 50 triliun selama satu tahun.

Tahun depan, diharapkan seluruh K/L/D/I mampu melaksanakan pengadaan secara elektronik sepenuhnya 100%. Untuk mendukung target tersebut, LKPP juga sedang mengintensifkan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, diantaranya adalah pengembangan SPSE v5.0 secara partisipatif bersama masyarakat secara terbuka.

Nantinya dalam sistem tersebut, proses lelang akan menjadi lebih sederhana, tahapan yang dilalui dipangkas sehingga waktu pelelangan menjadi lebih cepat. Selain itu, seluruh pengadaan termasuk penunjukan langsung, pengadaan langsung dan e-purchasing harus melalui sistem LPSE sehingga datanya akan tercatat dan terintegrasi dalam satu sistem.

sumber: lkpp.go.id