Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, June 22, 2015

Pembangunan Empat Tol Dihentikan

Pengadaan 4 jalan tol kemungkinan besar akan dihentikan. Hal ini dikarenakan ada masalah dengan pembebasan lahannya. Tol Cijago, tol Desari, tol Cimanggis - Cibitung dan Cimanggis - Nagrak yang akan mengitari kota Depok dimungkinkan tidak akan terwijud.

Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Depok mengklaim jika pembangunan empat jalan bebas hambatan atau tol yang akan mengitari kota ini bakal terhenti. Keempat jalan tol itu, yakni Cinere-Jagorawi (Cijago), Depok-Antasari (Desari), Cimanggis-Cibitung, dan Cimanggis-Nagrak.Penyebabnya, masalah administrasi untuk pembebasan dan pengadaan lahan akan terbentur aturan pemerintah pusat.

Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Depok, Dudi Miraz mengatakan, kepastian terhentinya pembangunan keempat jalan tol itu terjadi pada pertengahan 2015 ini. Dimana Pemerintah Pusat mengeluarkan dua payung hukum sekaligus. Diantaranya, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dimana dalam payung hukum itu diatur pelimpahkan kewenangan pembebasan dan pengadaan lahan itu langsung ke Kanwil dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, setelah itu baru ke Walikota/Bupati. “Pembangunannya akan terkendala dua aturan dari pusat. Semua dilimpahkan langsung ke provinsi nanti dari sana baru diintruksikan Pemkot atau Pemkab. Tidak akan bergerak kalau belum disosiaalisasikan oleh Provinsi kedua payung hukun itu,” katanya kepada INDOPOS, saat ditemui di Balaikota, kemarin.

Menurutnya, dikeluarkannya aturan baru dari pemerintah pusat itu karena banyaknya persoalan ganti rugi pembebasan dan pengadaan lahan yang dikeluhkan masyarakat di kota ini. Ditambah, penyelesaian nilai hitung ganti rugi yang diajukan oleh pemilik lahan tidak dapat disanggupi oleh pengembang tol tersebut. “Realita ini yang tidak bisa terselesaikan sehingga semua dibuatlah payung hukum ini. Jadi semua nanti ditangani provinsi dengan mengarahkan kabupaten/kota. Makanya ini yang coba ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Dudi.

Lebih lanjut, Dudi menjelaskan, pengaturan pembebasan dan pengadaan lahan tol itu dilimpahkan ke Provinsi Jawa Barat itu diberikan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Agraria kepada BPN Provinsi yang dilamjutkan ke BPN Kota untuk berkoordinasi mengetahui legalitas tanah yang akan dibebaskan. Sebab, BPN memegang kendali terkait aturan administrasi. “Kendali di BPN sudah ada kewenangan pelimpahan ini oleh Kementerian PU dan Agraria, akan limpahkan ke kanwil, kanwil lalu ke BPN Jabar. Akibatnya, pembebasan lahan tak ada gerakan sejak Januari 2015,” paparnya.

Dudi mencontohkan, dari empat jalan tol itu, yang paling cepat pembangunan dalam proses ganti rugi hanya Tol Cijago saja. Bahkan, terget pembangunan jalan tol tersebut pada seksi dua dapat tuntas tahun ini. Sedangkan Tol Desari pembebasan di Kelurahan Krukut belum semua. Sementara Tol Cimanggis-Nagrak belum sama sekali, terhenti dua tahun karena terkendala administrasi. “Intinya pembangunan fisik konstruksi masih terus hanya pembebasan lahan dan pengadaaan lahan yang terhenti,” jelasnya.

Dudi menyatakan belum mampu memperjelas sampai kapan pembebasan dan pengadaan lahan tol itu terselesaikan. P2T pun masih berkoordinasi dengan BPN dan Kanwil Jabar untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berharap dengan proses tersebut akan mempercepat proses pembangunan empat tol yang akan dibangun di Depok.

No comments:

Post a Comment