Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, June 23, 2015

Seret Panitia Proyek, Sidang Korupsi Renovasi Kantor PLN

Apapun paket pengadaannya sering kali kasus pengadaan menyeret juga teman teman panitia pengadaan (pokja ulp), kalau memang pokja ulp bekerja apa adanya, bekerja aman dan mempunyai Simulasi defend yang kuat sebelum memutuskan dan menunjuk pemenang, mudah mudahan aman ya.

Tapi kalau sudah ada pemainan, kkn dan bau bau sejenisnya... ya tinggal tunggu resiko saja ya. Ini berita dari. http://www.radarjogja.co.id/ terkait dengan.kasus rehan dan renov kantor pln yang menyeret juga pihak ulp untuk diperiksamq! – Sidang terkait dugaan korupsi proyek renovasi dan rehabilitasi Kantor PT PLN Area Jogja pada 2012, terus ada perkembangan menarik. Pada sidang pemeriksaan saksi kemarin (22/6),terungkap bahwa keberadaan panitia pengadaan jasa non distribusi hanya formalitas. Kesaksian itu disampaikan oleh Budi Santosa selaku ketua Panitia Pengadaan Jasa non Distribusi di proyek PLN.

“Proyek Rp 22 miliar dikerjakan sebelum ada pembentukan panitia pengadaan dan pengumuman pemenang lelang,” kata Budi saat memberikan kesaksian.

Keterangan Budi tersebut membuat Majelis Hakim Ikhwan Hendarto SH yang memimpin persidangan terkejut. Menurutnya, panitia proyek patut dimintai pertanggungjawaban. Sebab, panitia telah melakukan tindak pidana membuat dokumen palsu. “Panitia bisa dikenakan pasal 55 (KUHP) karena turut serta,” kata Ikhwan menyelah keterangan saksi Budi.

Menurut Budi, dirinya mendapatkan nota dinas dari Manajer Area PT PLN Jogjakarta, Nanang Subuh Isnandi atau terdakwa pada April 2012. Saat itu, tim panitia bekerja hanya berdasarkan dokumen data-data yang sudah disodorkan tanpa ada pekerjaan. “Pekerjaan fisik sudah dilakukan sebelum panitia bekerja, tahapan panitia hanya formalitas administrasi,” beber Budi.

Namun, Budi tak mengetahui siapa yang menunjuk 20 perusahaan untuk mengerjakan proyek sebanyak 110 paket tersebut. Hanya, suatu ketika seorang general manager PLN dan Subuh pernah kumpulkan seluruh karyawan PLN Area Jogja supaya mendukung proyek renovasi dan rehabilitasi proyek program unit unggulan kantor PLN. “Saya pribadi tak tahu siapa yang suruh. Pekerjaan dimulai awal tahun, ada 15 titik pekerjaan,” jelasnya.

Senada disampaikan saksi Budi Irianto. Menurut Sekretaris Panitia Pengadaan ini, kerja panitia tidak benar. Sebab, panitia tidak melakukan pekerjaan riil layaknya tahapan panitia pengadaan pada umumnya, seperti memberi penawaran, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan menentukan pemenang lelang. “Kami hanya kerja sesuai perintah nota dinas. Pembutan dokumen untuk pelengkap,” ungkap Budi.

Penasihat Hukum Subuh, Kamal Firdaus SH mengatakan, panitia pengadaan layak ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai fakta persidangan bahwa panitia pengadaan lelang terlibat dalan proyek terebut. “Saya kira layak jadi tersangka,” kata Kamal.

No comments:

Post a Comment