Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, July 3, 2015

KPK Periksa Tiga Pihak Swasta untuk Usut Kasus Pengadaan E-KTP

Kasus Lama Bersemi kembali, yaitu kasus e-ktp, dari www.metrotvnews.com - KPK memeriksa tiga orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Mereka akan diperiksa sebagai saksi.

Tiga orang itu yakni Dadan Andra, Hendra, dan Yayan Rudiantin. Mereka adalah pihak pemenang tender dalam proyek e-KTP.  "Ketiganya diperiksa sebagai saksi dari tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2015).

Diduga, para saksi itu dimintai keterangan berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dalam proyek senilai Rp6 triliun yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun ini.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan.

Tender proyek e-KTP ini diketahui dimenangkan konsorsium Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorium ini terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan irish technology (pemindai mata), tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen proyek tersebut.

Sugiharto dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/07/03/143350/usut-korupsi-e-ktp-kpk-periksa-tiga-pihak-swasta