Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, June 6, 2016

Perbaiki SDM dan Sistem Pengadaan Barang, Pemprov Banten Libatkan LKPP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan laporan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2015 dalam rapat paripurna ke-29 masa persidangan ke V tahun 2015-2016.

Dalam laporannya, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, atas LKPP 2015, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini ini sama dengan opini LKPP 2014. Menurut Harry ada enam permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP 2015 yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP.

"Permasalahan tersebut merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Harry, dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Pertama, kata Harry, pemerintah pusat menyajikan investasi permanen Penyertaan Modal Negara (PMN per 31 Desember 2015 sebesar Rp1.800,93 triliun. Dari nilai investasi permanan tersebut, diantaranya sebesar Rp843,38 triliun merupakan PMN pada PT PLN (Persero).

Dalam laporan keuangan PLN 2015 unaudited, PLN mengubah kebijakan akuntansinya dari yang sebelumnya sejak 2012-2014 menerapkan ISAK 8 menjadi tidak menerapkan ISAK 8. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mewajibkan PLN untuk menerapkan ISAK sebagai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. 

"Dampak penerapan ISAK 8 dan tanpa penerapan ISAK 8 dapat menimbulkan perbedaan nilai PMN pada PLN per 31 Desember 2015 unaudited yang disajikan sebesar Rp43,44 triliun. Manajemen PLN belum dapat menyajikan laporan keuangan per 31 Desember 2015 audited. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka itu," jelas Harry.

Kedua, lanjut Harry, pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap. Hal ini dinilai membebani konsumen dan menambah keuntungan badan usaha melebihi dari yang seharusnya sebesar Rp3,19 triliun.

Ketiga, piutang bukan pajak sebesar Rp1,82 triliun dari uang penganti perkara tindak pidana korupsi pada Kejaksaan RI dan sebesar Rp33,94 miliar dan USD206,87 juta dari iuran tetap, royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) tidak didukung dokumen sumber yang memadai serta sebesar Rp101,34 miliar tidak sesuai hasil konfirmasi kepada wajib bayar.

Keempat, persediaan pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp2,49 triliun belum sepenuhnya didukung penatausahaan, pencatatan, konsolidasi dan rekonsiliasi barang milik negara yang memadai serta persediaan untuk diserahkan ke masyarakat pada Kementerian Pertanian sebesar Rp2,33 triliun belum dijelaskan status penyerahanya.

Kelima, pencatatan dan penyajian catatan dan fisik Saldo Anggaran Lebih (SAL) tidak akurat sehingga BPK tidak dapat meyakini kewajaran transaksi dan saldo terkait SAL sebesar Rp6,6 triliun.

Terakhir, koreksi-koreksi Gubernur Banten Rano Karno mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) berupaya terus melakukan perbaikan sistem dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengadaan barang dan jasa melalui Unit Layanan Pengaaan (ULP) dengan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP).

Salah satunya yang dilakukan adalah melaksanakan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Peningkatan pemahaman pengadaan barang dan jasa ini merupakan bagian dari rencana aksi pencegahan pemberantasan korupsi, yaitu dengan dibentuknya Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mandiri, yang merupakan kesungguhan Provinsi Banten menuju pemerintahan yang bersih dan akuntabel," kata Gubernur Banten Rano Karno saat memberikan arahan pada kegiatan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa di Aula Bappeda Banten, Selasa (31 Mei 2016).

Rano menambahkan, saat ini Pemprov Banten juga terus berupaya untuk mewujudkan "Good Governance dan Clean Government" dalam pengadaan barang dan jasa. Begitu pula peningkatan SDM dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"ULP ini merupakan badan yang khusus diperhatikan KPK, karena itu kita harus kerja serius dan ini juga bagian dari rencana aksi kita dan saran dari KPK membentuk ULP mandiri. Maka itu harus segera dibentuk, jangan menunggu SOTK baru, agar kita serius membenahi Banten," ungkapnya.

Ia juga mengajak kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Banten, untuk bangkit dan menjadikan opini WDP dari BPK atas laporan keuangan Pemprov 2015 menjadi momentum perbaikan Banten kedepan lebih baik lagi.

"Ini adalah momentum bagi kita semua, karena sudah saatnya Banten sejajar dengan provinsi lain. Sudah saatnya kita memberikan yang terbaik bagi masyarakat Banten," kata Rano.
Sementara itu, Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah LKPP Aris Supriyanto mengajak kepada Pemprov Banten terutama kepala SKPD untuk bermitra dan bekerja sama dengan LKPP dalam perbaikan menuju pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Kita siap membantu dan bekerja sama dengan SKPD, terutama untuk kegiatan-kegiatan yang memiliki anggaran yang cukup besar dan pekerjaan yang strategis. Kita juga ingin ULP di Banten nantinya bisa menjadi percontohan secara nasional dalam proses pengadaan barang dan jasa," ucap Aris.emerintah yang mengurangi nilai ekuitas sebesar Rp96,53 triliun dan transaksi antar entitas sebesar Rp53,34 triliun. Ini tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai.

"Terhadap enam permasalahan tersebut, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah perbaikan agar ke depan permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan menjadi semakin berkurang dan tidak menjadi temuan berulang," pinta dia.

Harry juga meminta kepada DPR dapat membantu tindak lanjut LHP LKPP oleh pemerintah sehingga tidak ada masalah yang sama pada tahun berikutnya dan kualitas LKPP dapat terus ditingkat oleh Pemerintah.

"Kami berharap DPR RI dapat membantu tindaklanut LHP LKPP oleh pemerintah," pungkas Harry.

No comments:

Post a Comment