Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 1, 2015

Pemeriksaan Pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau Digelar Marathon

Buntut tidak kooperatifnya para pihak terkait yang diperiksa dari pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dalam lingkup Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau membuat pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan marathon.

Hal ini diungkapkan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andi Wawo Dapi, Rabu (1/7/2015). "Kita akan periksa marathon para pihak yang terkait dalam pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau, "ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap panitia lelang pengadan Alkes ini dan panitia penerima barang guna barang-barang yang menghabiskan anggaran hingga Rp 19 miliar tersebut.
Pemeriksaan panitia lelang dan dan panitia penerima barang ini dijadwalkan diperiksa pekan depan."pekan depan kedua panitia yakni pelelangan dan penerima barang akan kita periksa,"jelasnya.

Sebelumnya, Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri mengatakan kasus ini terindikasi merugikan negara miliaran rupiah."Kasus pengadaan Alkes ini ditafsir merugikan negara sebesar Rp 9 miliar,"ujarnya.
Pihak kejaksaan berang lantaran PPK, Uwais yang diperiksa secara intensif selama ini tidak bekerjasama dalam penyelidikan kasus tersebut. Jaksa memastikan akan melakukan penyitaan berkas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.

"Kita akan lakukan penyitaan berkas pengadaan alkes secara paksa guna melengkapi pemeriksaan karena selama ini pihak pelaksana tidak koorperatif dalam penyelidikan,"ujar Kajari Risal Nurul Fitri.
Selain PPK, yang tidak kooperatif, pihak pelaksana yang berdomisili di Palu selama ini memang tidak menunjukkan itikad baik untuk melancarkan pemeriksaan, hal ini terlihat pada saat diagendakan pemeriksaan beberapa kali baru bisa menghadiri pemanggilan