Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 1, 2015

Wapres: Pengadaan Pesawat Disesuaikan Kebutuhan dan Anggaran

Kalau pa jokowi minta aturan pengadaan dirubah, berbeda lagi kalau JK, berita dari www.KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa pengadaan pesawat angkut baru bagi TNI Angkatan Udara akan disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia. Kalla belum dapat memastikan kapan pemerintah akan membeli pesawat angkut baru setelah jatuhnya Hercules milik TNI AU di Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/62015).


"Ya pastilah (akan mendatangkan pesawat baru) pada waktunya. Tidak mungkin selama satu abad, jadi pastilah diganti pada waktunya sesuai kebutuhan dan anggaran yang ada," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Sebelum membeli pesawat, pemerintah harus berhitung berapa anggaran yang dibutuhkan. Pemerintah juga harus melakukan negosiasi dengan mitra kerja sama serta memilih jenis pesawat yang sesuai. (baca: KSAU Bantah Muatan Hercules C-130 Melebihi Kapasitas)

Kendati demikian, Kalla mengingatkan bahwa umur teknis suatu pesawat angkut tergantung pemeliharaan. Berbeda dengan pesawat tempur yang harus berteknologi mutakhir. (baca: Ketua Komisi I: Sudahlah, Stop Pembelian dan Hibah Pesawat Bekas)
"Walaupun Anda punya mobil atau pesawat umurnya lima tahun, tetapi tidak dipelihara, tetap mogok juga kan? Tetapi walaupun umurnya tua, tapi perawatannya baik, jalan itu. Apalagi ini kan pesawat angkut, tidak separah pesawat tempur. Kalau pesawat tempur tidak bisa lama lama begitu. Bagaimana bisa bertempur? Ini kan angkut makananan, angkut pasukan begitu," tutur Kalla.

Wapres yakin bahwa Hercules yang dimiliki TNI AU masih terawat mesinnya meskipun umur tubuh pesawat sudah 50 tahun. Ia yakin pesawat-pesawat milik TNI AU selalu dicek dan diganti komponennya jika ada yang rusak.
"Kalau melampaui semua ini, ini tidak berarti empat puluh tahun semua isinya, lima puluh tahun semua isinya, atau enam puluh tahun. Mungkin ada sparepatnya umur setahun, mesinnya mungkin kadang-kadang isinya diganti berkali-kali mesin itu. Mesin itu tidak empat puluh tahun, body-nya boleh lima puluh tahun, body-nya saja, tapi mesin-nya sudah ganti lima kali, selalu begitu," tutur Kalla.

Hercules buatan Amerika Serikat tahun 1964 jatuh pada pukul 11.50, setelah 2 menit lepas landas di Pangkalan Udara Soewondo, Medan. Pesawat jatuh di Jalan Jamin Ginting. (baca: KSAU: 91 Jenazah Penumpang Hercules Masih Utuh)
Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Soewondo Medan Mayor Sus Jhoni Tarigan mengatakan, sebanyak 122 orang ada di dalam pesawat Hercules. Rinciannya, 110 orang penumpang dan 12 orang kru.
Jumlah 122 penumpang itu terdiri dari 39 prajurit TNI (33 TNI AU dan 6 TNI AD) serta 83 penumpang sipil yang merupakan keluarga TNI.