Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, August 12, 2015

Gedung LKPP belinya NJOP atau harga pasar?

"Coba lihat gedung LKPP. Gedung LKPP nih belinya NJOP apa harga pasar? Ya harga pasar dan lebih mahal dari NJOP. Kenapa enggak diperiksa?" tanya pria yang akrab disapa Ahok itu.
"Coba cek tanah yang dibeli DKI sebelum saya masuk, harganya apa?" katanya.

Itulah komentar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sedang marah akibat keberatan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap lahan yang dibeli oleh Dinas Kesehatan DKI untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Kanker dan Jantung di Sumber Waras Jakarta Barat.

Menurutnya, apabila pembelian lahan di RS Sumber Waras harus diaudit, maka sejumlah proyek lainnya juga harus mengalami nasib serupa. Salah satunya adalah pembangunan gedung Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan lahan lahan yang pernah hasil pengadaan sebelum kepemimpinan beliau, yaitu pembelian tanah yang dibeli oleh pemerintah sebelum era Jokowi-Ahok juga harus diselidiki oleh BPK.

Sebagaimana diketahui, BPK RI mempertanyakan alasan mengapa Pemprov DKI membeli harga tanah senilai Rp20 juta per meter diatas lahan Sumber Waras. Menurut BPK nilai jual objek pajak (NJOP) yang dibayarkan oleh Pemprov DKI tidak sesuai. Karena, menurut perhitungan NJOP versi BPK nilai tanah di kawasan yang DKI beli hanya Rp7 juta per meter. Selain itu, BPK juga mempertanyakan dua sertifikat kepemilikan tanah di Sumber Waras. Dimana salah satu dari sertifikat itu belakangan diketahui ternyata bermasalah.

No comments:

Post a Comment