Berita dari www.radarbogor.id tentang kasus pengadaan water meter PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor senilai Rp7,164 miliar yang dilakukan dengan metode pemilihan penyedia barang/jasa tanpa tender atau penunjukan langsung.
Sekretaris PDAM Tirta Pakuan Hendra Setiawan yang mewakili Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Untung Kurniadi menjelaskan, pengadaan meter air PDAM Tirta Pakuan tidak mengacu kepada Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan perubahannya. Sebab, sumber pembiayaan dari pendapatan perusahaan, bukan berasal dari APBN atau APBD. Hendra juga menjelaskan, unit layanan pengadaan barang/ jasa (ULPBJ) PDAM Tirta Pakuan sudah tentu tunduk dan memedomani Perpres 54/2010 apabila pengadaan barang dan jasa yang sumber pembiayaannya, baik seluruh ataupun sebagian, berasal dari APBN atau APBD, katanya.
Hal ini memang tertuang dalam pasal tentang ruang lingkup dari perpres 54 tahun 2010. Kemudian bagi pengadaan barang/jasa yang sumber pembiayaannya bukan berasal dari APBN atau APBD, diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan PDAM Tirta Pakuan jo Peraturan Walikota Bogor Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor jo Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa PDAM Tirta Pakuan, yang telah diubah dengan Peraturan Direksi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PDAM Tirta Pakuan.
Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Wakil Walikota Bogor bahwa perihal proyek senilai di atas Rp200 juta yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD harus ditenderkan adalah benar.
“Dan dalam pengadaan barang dan jasa yang sumber pembiayaan seluruhnya atau sebagian berasal dari APBN atau APBD, PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor selalu memedomani Perpres 54/2010 dan perubahannya,” ungkapnya.
Ketentuan mengenai business critical asset, kata Hendra, sudah diatur dalam Pasal 10 Peraturan Walikota Bogor Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor jo Pasal 34 ayat (4) huruf b Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa PDAM Tirta Pakuan. Yang telah diubah oleh Peraturan Direksi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PDAM Tirta Pakuan serta Keputusan Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Nomor 602.1/Kep.37-PDAM/2013 yang telah diganti dengan Keputusan Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Nomor 602.1/ Kep.56-PDAM/2014 tentang Barang dan Jasa yang Dibutuhkan Bagi Kinerja Utama Perusahaan dan Tidak Dapat Ditunda Keberadaannya.
“Sebagai tambahan, perlu kami sampaikan bahwa seluruh temuan dan rekomendasi BPK atas laporan hasil pemeriksaan kinerja penyediaan air bersih Pemerintah Kota Bogor, PDAM Tirta Pakuan, dan instansi terkait lainnya di Bogor, sudah dibahas dan ditindaklanjuti. Selain itu, berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2014 yang diterbitkan BPK RI pada halaman 110-111, PDAM Tirta Pakuan merupakan satu di antara 19 dari 108 PDAM yang berkinerja baik dan mencapai target,” tandasnya
sumber:
No comments:
Post a Comment