Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, September 21, 2015

Ayo Serang ULP - ULP Kota Bogor Kembali diserang

RADAR BOGOR-Sengkarut surat disposisi proyek lelang ULP Kota Bogor berbuntut panjang. Kemarin, ruang tunggu Balaikota Bogor menjadi sasaran pelemparan tomat busuk massa Forum Ormas Bersatu. Aksi itu sebagai ungkapan kekecewaan, sekaligus menuntut Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mundur dari jabatan.

Massa menilai Usmar telah mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa. Penyalahgunaan wewenang itu dianggap massa sudah keterlaluan.
“Kami akan lapor ke Kejari, Kejati dan Kejagung. Ada disposisi kepada bawahannya, Usmar ini ini pamer kekuasaan. Ada diposisi yang menunjuk proses lelang harus ditunda, itu salah,” tegas Kordinator Forum Ormas Bersatu, Beninnue Argoebi seperti yang dilansir Radar Bogor, Kamis (11/6/2015).
Menurutnya, proses lelang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2013 dan peraturan LKPP, menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan intervensi. Dalam proses ini sudah jelas ada pantia yang melakukannya.


“Wakil walikota ini tidak becus. Lelang yang sudah mulai kerja, masak dipanggil lagi untuk tanda tangan fakta integritas di depan walikota, maksudnya apa?,” cetus Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kota Bogor itu.
Sementara Ketua Forum Jasa Kontruksi Kota Bogor, Dedi Sumarna menegaskan bahwa Wakil Walikota sudah melakukan tindak pidana umum. Dengan beberapa kesalahan yang dilakukan selama ini, sudah sepantasanya Usmar Hariman mundur dari jabatan.

“Saya tidak meminta tanggapan Usmar, saya hanya minta dia turun dari jabatannya sekarang. Kami merasa diberatkan dengan adanya intervensi itu. Kami minta Usmar turun,” tukasnya.
Di sisi lain, Usmar Hariman menjelaskan kepada Radar Bogor bahwa adanya disposisi itu lantaran pemkot menerima laporan dari salah satu peserta lelang. Yakni pada tender proyek pembangunan gedung SKB di Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Laporan itu terangkum dalam surat pengaduan kepada Walikota Bogor Bima Arya, atas nama CV Arta Liena. Surat yang dikirim 19 Mei 2015, dengan nomor 136/AL/PM/V/2015, menceritakan sejumlah kronologi yang terjadi pada tender proyek tersebut.

Diawali pada Mei lalu. CV Arta Liena mengikuti lelang pembangunan SKB di Dinas Pendidikan. Saat itu, perusahaan asal Jakarta tersebut memenuhi persyaratan dengan harga penawaran 91 persen (lebih murah) dari pagu anggaran.

Pada pertengahan Mei, CV Arta Liena menerima undangan pembuktian kualifikasi, evaluasi administrasi, teknis dan harga lulus. Undangan tersebut datang dari Pokja 2 ULP Kota Bogor, dan tertulis waktu kehadiran pada 18 Mei 2015, pukul 14:00.
Dalam laporan itu, Direktur CV Arta Liena, Marulina Panjaitan menyebut bahwa ketika akan memenuhi panggilan, ia dipersulit oleh sekelompok massa. Menurut Marulina, massa itu dikoordinir oleh Beninnue Argoebi.
Menurutnya, CV Arta tidak diperkenankan masuk ruangan dengan alasan proyek tersebut sudah ada pemiliknya. Surat aduan itu juga mengeluhkan perusahaan wajib berkordinasi dengan Forum Kontruksi Bogor.

Marulina kemudian mencoba menghubungi anggota Pokja 2 ULP terkait kesulitan yang dihadapinya. Namun tak ada jawaban memuaskan dari anggota Pokja tersebut.
“Kami mencoba melapor ke bagian hukum walikota, namun jawaban yang kami terima, hal tersebut bukan urusan bagian hukum,” ujarnya dalam surat pengaduan.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 14:00, Marulina diantarkan polisi kembali mencoba mendatangi ruang ULP. Namun lagi-lagi ia dihadang. Setelah itu, Marulina mengirimkan pesan kepada salah satu anggota Pokja 2, untuk meminta jadwal kualifikasi diundur dengan alasan kondisi yang tidak kondusif.
“Tapi katanya jadwal kualifikasi tidak bisa diundur. Kami ditunggu sampai pukul 16:00. Akhirnya kami tidak bisa apa-apa,” keluhnya.

Sehingga, pada pukul 17:00, Pokja 2 ULP Kota Bogor mengumumkan pemenang lelang adalah CV lain dengan penawaran 99 persen. Pengumuman tersebut sekaligus menggugurkan penawaran milik CV Arta Liena yang melakukan penawaran sebesar 91 persen. Itu karena CV Liena tidak hadir pada pembuktian kualifikasi sesuai dengan dokumen pengumuman.

Atas laporan itulah kemudian Usmar memanggil yang bersangkutan. Usmar berencana menindaklanjuti masalah tersebut.

Dikonfirmasi soal penyebutan namanya dalam laporan pengaduan itu, Kordinator Forum Ormas Bersatu, Beninnue Argoebi membantah telah mengerahkan massa untuk mempersulit CV Arta. Ia juga membantah ada aksi penghadangan sejumlah preman di lingkungan ULP.
“Nggak ada yang nurunin (massa). Kami hanya diskusi antarpengusaha,” singkatnya

No comments:

Post a Comment