Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, September 22, 2015

Pemenang Tender Bahan Kampanye Pilkada Ogah tandatangan kontrak

Kok bisa ada ya penyedia yang tidak mau tandatangan kontrak pengadaan? Padahal seringkali ketika proses pelelangannya sampai berdarah darah serunya agar bisa menang.
Seharusnya ketika 14 hari calon penyedia masih tidak mau atau belum tandatangan kontrak, maka seharusnya PPK segera menunjuk ke calon pemenang selanjutnya (cadangan 1 atau peringkat selanjutnya) apabila ada. Kalau tidak ada bagaimana ya dilelang ulang alias batal.

Tapi kan dalam perubahan perpres 54 tahun 2010 yang terbaru yaitu perpres 4 tahun 2014 tidak menyebutkan kapan batas maksimal PPK dengan penyedia berkontrak atau tandatangan kontrak. Di perpres 4 /2014 hanya disebut segera, segera setelah menyampaikan jaminan pelaksanaan ya secepatnya bukan berarti berlama lama, hari ini SPPBJ ya besok berkontrak. Tapi kan di perpres 4/2014 tidak ada aturan maksimalnya? Balik ke perpres 54/2010  donk, perpres 4/2014 kan hanya perubahannya, perubahan ini kan tujuannya kan mempercepat, kalau dengan perpres 4 jadi lama maka berlaku adalah: kita lihat bahwa yang lama saja maksimal 14 hari, ya sekarang harus lebih cepat dari 14 hari.
JadI kalau sudah 14 hari belum tandatangan kontrak maka "lu guwa... end".

Berikut beritanya;
Pemenang Tender Bahan Kampanye Pilkada Jember Ogah tandatangan kontrak.
Pemenang lelang pengadaan bahan kampanye pemilu kepala daerah Kabupaten Jember tidak mau tanda tangan berkas kontrak. Akhirnya, produksi bahan kampanye pun terhambat.
"Tidak mau tanda tangan berarti tidak sanggup. Tapi saya tidak pada kapasitas menjelaskan lebih lanjut. Saya tidak tahu proses lelangnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jember Ahmad Anis.
KPU Jember hanya menyampaikan apa yang terjadi kepada masyarakat. "Agar masyarakat tahu apa yang terjadi," kata Anis.

Tidak mau proses pilkada terhambat, Anis sudah memerintahkan pejabat pengadaan KPU Jember untuk berkonsultasi ke KPU RI. "Nanti KPU RI yang akan memberikan arahan kepada pihak yang berwenang itu," katanya.

"Sebagai penanggungjawab politik kegiatan ini, saya tidak mau ada persoalan fasilitasi yang mengganggu tahapan yang sedang berjalan," tegas Anis.
Pendekatan kepada pemenang lelang dilakukan secara prosedural, karena ini menyangkut aturan pengadaan. "Ini bukan persoalan negosiasi politik, sehingga pendekatannya dalam koridor aturan," kata Anis.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menilai, persoalan pengadaan bahan kampanye merugikan semua pasangan calon peserta pemilukada. "Bahan kampanye yang seharusnya bisa didistribusikan ternyata tak bisa didistribusikan, karena ada persoalan administrasi yakni tidak adanya penandatanganan kontrak," katanya.
Ayub memahami jika kemudian KPU tidak berani memproduksi bahan kampanye. "Kalau berani, bisa berhadapan dengan hukum. Ini harus secepatnya karena pasangan calon rugi, karena di satu sisi tidak boleh membuat bahan kampanye sendiri," katanya.

"Ini bisa disebut force majeur. Siapa yang berani bertanggungjawab? Ini serba sulit. KPU Jember memang harus konsultasi ke pusat dan harus secepatnya diselesaikan, karena waktunya berkejaran," kata Ayub

No comments:

Post a Comment