Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, January 27, 2016

SVLK akan menjadi persyaratan Penyedia

Dalam rangka sustainable procurement dan Upaya pengelolaan kelestarian hutan di Indonesia memasuki babak baru. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan memasukkan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) sebagai salah satu kriteria dalam pengadaan barang berbahan dasar kayu yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan di Tanah Air.
Hal ini diungkapkan Kepala LKPP Agus Prabowo dalam focus group discussion(FGD) yang diselenggarakan oleh Bappenas, LKPP, Multistakeholder Forestry Programme 3 (MFP3), dan WWF Indonesia di Jakarta. Agus Prabowo menyatakan bahwa selama ini perusahaan yang memiliki SVLK mengeluh kurang mendapatkan pasar. “Untuk itu, kita sediakan pasar bagi perusahaan yang memiliki SVLK,” tegas Agus dalam siaran pers yang dilansir WWF Indonesia, Selasa (26/1).
Dalam paparannya, Agus Prabowo juga menjelaskan bahwa perusahaan yang akan mengikuti proses pengadaan barang berbahan dasar kayu, berkewajiban untuk menunjukkan referensi sertifikat SVLK sebagai salah satu kriteria yang harus dipenuhi untuk produknya masuk di dalam e-catalog pengadaan barang LKPP.

Sementara itu, pada pertengahan atau akhir tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mengeluarkan surat edaran No S553/UM-4/2015 yang mewajibkan sertifikat SVLK sebagai salah satu persyaratan dalam pengadaan berbasis kayu di lingkungan Kementerian LHK. “Ketersediaan produk bersertifikat SVLK untuk pasar domestik sangat memadai, sampai saat ini lebih dari 1.300 perusahaan telah memiliki sertifikat SVLK,” ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian KLHK Rufi’ie.
Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas mengatakan, konsumsi pemerintah akan produk berbahan dasar kayu relatif tinggi, terutama untuk konstruksi bangunan, kertas, dan mebel. Konsumsi ini akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Illegal logging telah membawa kehancuran lingkungan di banyak tempat di Indonesia dan turut menjadi penyebab bencana banjir, longsor, dan kebakaran yang menimpa Indonesia“ ujar dia.
Sedangkan Direktur Policy Sustainability and Transformation WWF-Indonesia Budi S Wardhana menyampaikan, pihaknya menyambut baik dan siap mendukung pemerintah bersama para pihak yang lain dalam penyiapan penerapan SVLK sebagai salah satu kriteria pengadaan barang berbasis kayu. Permintaan terhadap produk yang terjamin legalitasnya dari Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat luar negeri, namun juga di dalam negeri sebagai wujud komitmen beli yang baik. “Hal ini tentunya akan memicu kegairahan pelaku usaha untuk menggunakan kayu yang legal, serta meningkatkan motivasi industri kecil menengah (IKM) mebel yang ada di Indonesia untuk terus membuat produk bersertifikat SVLK dengan adanya kejelasan pasar yang datang dari pemerintah dan masyarakat Indonesia secara luas,” kata dia. 
Sumber:  beritasatu.com
http://m.beritasatu.com/ekonomi/344953-svlk-akan-jadi-syarat-pengadaan-barang-pemerintah.html

No comments:

Post a Comment