Dalam rangka sustainable procurement dan Upaya pengelolaan kelestarian hutan di Indonesia memasuki babak baru. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan memasukkan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) sebagai salah satu kriteria dalam pengadaan barang berbahan dasar kayu yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan di Tanah Air.
Hal ini diungkapkan Kepala LKPP Agus Prabowo dalam focus group discussion(FGD) yang diselenggarakan oleh Bappenas, LKPP, Multistakeholder Forestry Programme 3 (MFP3), dan WWF Indonesia di Jakarta. Agus Prabowo menyatakan bahwa selama ini perusahaan yang memiliki SVLK mengeluh kurang mendapatkan pasar. “Untuk itu, kita sediakan pasar bagi perusahaan yang memiliki SVLK,” tegas Agus dalam siaran pers yang dilansir WWF Indonesia, Selasa (26/1).
Dalam paparannya, Agus Prabowo juga menjelaskan bahwa perusahaan yang akan mengikuti proses pengadaan barang berbahan dasar kayu, berkewajiban untuk menunjukkan referensi sertifikat SVLK sebagai salah satu kriteria yang harus dipenuhi untuk produknya masuk di dalam e-catalog pengadaan barang LKPP.