Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Showing posts with label persyaratan Penyedia. lkpp. Show all posts
Showing posts with label persyaratan Penyedia. lkpp. Show all posts

Wednesday, January 27, 2016

SVLK akan menjadi persyaratan Penyedia

Dalam rangka sustainable procurement dan Upaya pengelolaan kelestarian hutan di Indonesia memasuki babak baru. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan memasukkan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) sebagai salah satu kriteria dalam pengadaan barang berbahan dasar kayu yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan di Tanah Air.
Hal ini diungkapkan Kepala LKPP Agus Prabowo dalam focus group discussion(FGD) yang diselenggarakan oleh Bappenas, LKPP, Multistakeholder Forestry Programme 3 (MFP3), dan WWF Indonesia di Jakarta. Agus Prabowo menyatakan bahwa selama ini perusahaan yang memiliki SVLK mengeluh kurang mendapatkan pasar. “Untuk itu, kita sediakan pasar bagi perusahaan yang memiliki SVLK,” tegas Agus dalam siaran pers yang dilansir WWF Indonesia, Selasa (26/1).
Dalam paparannya, Agus Prabowo juga menjelaskan bahwa perusahaan yang akan mengikuti proses pengadaan barang berbahan dasar kayu, berkewajiban untuk menunjukkan referensi sertifikat SVLK sebagai salah satu kriteria yang harus dipenuhi untuk produknya masuk di dalam e-catalog pengadaan barang LKPP.