Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, December 14, 2016

Unit Layanan Pengadaan Harus Mandiri, Permanen, dan Independen

Kelembagaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Jawa Barat khususnya dan Indonesia umumnya diharapkan seluruhnya mandiri, mandiri, permanen, dan independen Karso

so Saminurrahmnat, ahli pengadaan barang dan jasa di pemerintah, yang pernah menjadi Kabid Sarana Komunikasi Diseminasi Informasi (SKDI) Diskominfo Provinsi Jabar mengatakan, selama ini unit ULP ada yang sistemnya sudah mandiri. Namun ada pula yang masih adhoc, sehingga ULP yang masih adhoc didorong jadi mandiri.

Unit Layanan Pengadaan dapat dikatakan independen apabila pelaksanaan sistemnya tidak ditemui suatu tekanan dan sifatnya permanen. Namun, apabila ULP masih bersifat sementara, hal ini masih harus ditangani.

 “Pada saat proses penjaringan atau pemilihan penunjukan lelang, dalam rangka menghasilkan suatu produk yang ditawarkan oleh vendor, sebetulnya tidak ada masalah. Sepanjang koridor yang digunakan pantia lelang ULP atau insan pengadaan sesuai dengan aturan berlaku,” katanya di Bandung kepada Tim Humas Jabar, baru-baru ini.

Menurut Karso, sejauh ini pelaksanaan kegiatan penyedian barang dan jasa dari ULP ataupun unit kerja masing-masing sudah lebih baik terlebih lagi setelah digunakannya LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Namun tetap saja, sejumlah kendala minor terkait pengadaan barang dan jasa masih ditemui di lapangan.

Antara lain dari persepsi aparat penegak hukum, yang kadangkala belum satu pandangan dalam memahami satu pasal pengadaan barang dan jasa. Ini kadang membuat pelaksanaan pengadaan sudah dirasa benar menurut insan pengadaan, tapi aparat hukum beda pemikiran. "Jangan sampai seperti itu,”



sumber :

http://news.okezone.com/

No comments:

Post a Comment