Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, March 29, 2017

Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Asian Games 2018

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan, hal terkait peraturan presiden mengenai penyelenggaraan Asian Games 2018 sudah selesai.

Perpres tersebut akan digunakan sebagai payung hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Sudah, sudah clear,” kata Imam, seusai rapat persiapan Asian Games 2018, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (29/3/2017). 

Meski demikian, Imam mengaku, hingga kini belum mengantongi Perpres tersebut.

Ia juga tidak menjawab secara tegas apakah Perpres itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau belum.

“Pertanyaan itu bukan (ditujukan) ke saya,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan Rp 500 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2017 untuk penyelenggaraan Asian Games 2018.

Namun, anggaran tersebut belum dapat dicairkan karena Perpres terkait pengadaan barang dan jasa belum ditandatangani Presiden.

Sementara itu, dalam penyelenggaraan event empat tahunan itu, Panitia Nasional Penyelenggara Asian Games 2018 atau Inasgoc mengusulkan anggaran sebesar Rp 8,7 triliun.

Namun, usulan itu ditolak karena Wapres Jusuf Kalla, selaku Ketua Pengarah Asian Games 2018, beranggapan anggaran itu terlalu mahal.

Wapres meminta anggaran yang diusulkan direvisi hingga separuhnya.

Imbas dari revisi tersebut berdampak pada pengurangan cabang olah raga (cabor) yang dipertandingkan, dari sebelumnya 42 cabor menjadi 36 cabor.

Namun, usulan anggaran yang diajukan hingga kini belum diputuskan. 

No comments:

Post a Comment