Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan, hal terkait peraturan presiden mengenai penyelenggaraan Asian Games 2018 sudah selesai.
Perpres tersebut akan digunakan sebagai payung hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Sudah, sudah clear,” kata Imam, seusai rapat persiapan Asian Games 2018, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Meski demikian, Imam mengaku, hingga kini belum mengantongi Perpres tersebut.
Ia juga tidak menjawab secara tegas apakah Perpres itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau belum.
“Pertanyaan itu bukan (ditujukan) ke saya,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan Rp 500 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2017 untuk penyelenggaraan Asian Games 2018.
Namun, anggaran tersebut belum dapat dicairkan karena Perpres terkait pengadaan barang dan jasa belum ditandatangani Presiden.
Sementara itu, dalam penyelenggaraan event empat tahunan itu, Panitia Nasional Penyelenggara Asian Games 2018 atau Inasgoc mengusulkan anggaran sebesar Rp 8,7 triliun.
Namun, usulan itu ditolak karena Wapres Jusuf Kalla, selaku Ketua Pengarah Asian Games 2018, beranggapan anggaran itu terlalu mahal.
Wapres meminta anggaran yang diusulkan direvisi hingga separuhnya.
Imbas dari revisi tersebut berdampak pada pengurangan cabang olah raga (cabor) yang dipertandingkan, dari sebelumnya 42 cabor menjadi 36 cabor.
Namun, usulan anggaran yang diajukan hingga kini belum diputuskan.
No comments:
Post a Comment