Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, October 21, 2017

Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu Sorot Pemkot Pekanbaru Senilai Rp1,3 Miliar

Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Kamis (19/10/2017) siang, menahan dua tersangka dugaan Korupsi pengadaan proyek lampu sorot Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.

Penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta. Kedua tersangka itu berinisial A alias N serta MHR. "Baru saja kita bawa, untuk ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," sebut dia.



Rencananya, A alias N dan MHR ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan, sebelum nanti disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. Jika dirangkum, artinya sudah lima tersangka kasus tersebut yang sudah ditahan oleh Kejati Riau.
Setelah menjalani prosed administrasi di gedung Tipidsus Kejati Riau, kedua tersangka langsung dibawa menggunakan mobil menuju Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Mereka juga tampak memakai rompi tahanan berwarna orange.

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya berinsial M selaku oknum pejabat Pemkot Pekanbaru selaku PPK (Pejabat Pembuat Kewenangan, red) serta ABD selaku swasta juga telah ditahan. Termasuk satu orang lagi berinisial HW beberapa pekan lalu (Juga sudah ditahan).
Kelimanya diketahui punya peran dalam kasus Korupsi tersebut, termasuk dari pihak swasta, oknum salah satu LSM hingga sebagai broker dalam proyek pengadaan ini. Menurut hitungan penyidik, negara dirugikan senilai Rp1,3 Miliar.
Sugeng juga menyebutkan, setakat ini sudah ada ratusan juta Rupiah yang dikembalikan oleh sejumlah pihak, yang diduga terkait aliran dana Korupsi tersebut.
Modusnya ada beberapa, terang mantan Kajari Mukomuko ini. Salah satu contohnya, dilakukan pemecahan terhadap anggaran untuk menghindari tender, sehingga dilakukan penunjukkan langsung. Proses tersebut diduga hanya rekayasa, di mana 29 penyedia barang sudah ditentukan terlebih dahulu.
"Jadi seolah-olahnya saja diproses," pungkas Sugeng saat berbincang dengan GoRiau.com di ruangannya, beberapa waktu lalu

No comments:

Post a Comment