Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, September 19, 2018

Ketua DPRK Aceh Barat tolak pengadaan mobil

http://aceh.tribunnews.com/2018/09/18/ketua-dprk-tolak-pengadaan-mobil

Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE menyatakan menolak pengadaan mobil baru yang diusul eksekutif dengan nilai mencapai Rp 6 miliar lebih. Hal itu dikatakan Ketua DPRK Ramli SE secara terbuka dalam sidang perdana pembahasan KUA-PPAS APBK-P 2018 di lantai II Gedung Dewan, Senin (17/9).
Draf KUA-PPAS APBKP 2018 awalnya diserahkan dalam sidang pembukaan paripurna di gedung dewan pada Senin pagi. Sidang paripurna dipimpin dua wakil DPRK Usman dan Samsi Barmi dihadiri Sekda Adonis dan pejabat di lingkup Pemkab setempat. Setelah sidang pembukaan dilanjutkan pembahasan yang dipimpin Ketua DPRK Ramli SE dihadiri Usman dan Samsi Barmi, tim anggaran DPRK serta tim anggaran Pemkab diketuai Sekda Adonis.
Sidang berlangsung alot karena dana yang dianggarkan untuk mobil bupati Rp 1,7 miliar, mobil Wabup Rp 600 juta dan mobil Sekda Rp 450 juta. Ketua DPRK Ramli SE mempertanyakan terhadap mobil bupati yang lama jenis Fortune yang dinilai masih layak digunakan oleh bupati, tetapi tidak digunakan. Selain itu ia juga mempertanyakan keberadaan 12 mobil yang ditarik dari anggota dewan.

“Sebaiknya dana pengadaan mobil tahun pertama bupati bertugas dicoret atau dialihkan. Saat ini ada 10 warga yang tanahnya terkena poyek RS regional yang butuh ganti rugi. Kenapa tidak itu dulu dianggarkan,” kata Ramli SE. Ketua DPRK Aceh Barat menambahkan terhadap banyak pihak yang menyorot terhadap pengadaan mobil dinas baru bupati, Wabup dan Sekda direspons positif oleh Wabup Banta Puteh Syam.
“Pak Wabup telepon DPRK bahwa mobil untuk Wabup dicoret saja. Ini patut diapresiasi,” katanya. Menurut Ramli SE, tanggapan Wabup itu karena mobil dinas jenis Fortune yang digunakan Wabup hampir setahun masih bagus dan layak. Selain itu, diharapkan dalam pengadaan mobil baru tahun 2018 jangan ada kesan bahwa pada akhir masa jabatan, mobil tersebut bisa didum atau dimiliki pejabat setelah tak lagi menjabat.
“Mobil digunakan bupati lama dan Wabup lama masih sangat layak sekali digunakan,” katanya. Selain ketua DPRK, penolakan terhadap usulan pembelian mobil baru bagi pejabat tersebut juga disuarakan anggota DPRK lain Ilyas Yusuf. Sedangkan anggota Badan Anggaran (Banggar) lain lebih banyak diam. Turut hadir dalam sidang itu Sekda, Kepala Bappeda Said Fauzi, Asisten II Marhaban dan Asisten III Edy Juanda.

Sementara itu sidang perdana pembahasan KUA PPAS 2018, Senin kemarin kembali ditunda ke Selasa (18/9) hari ini. Sejumlah anggota meminta draf yang diusulkan eksekutif mengutamakan untuk kebutuhan yang mendesak.

Sekda Aceh Barat Adonis menyatakan pengadaan mobil baru untuk bupati dan wakil bupati karena mobil lama sudah 5 tahun lebih dipakai. “Maka butuh kendaraan operasional yang bagus ketika dioperasikan,” kata Adonis.(

No comments:

Post a Comment