Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, September 16, 2018

korupsi pelebaran Jalan Nangka Depok 2018

Sekitar 15 jam, eks Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka di Mapolresta Depok. Harry dicecar 171 pertanyaan oleh penyidik. Hingga selesai pemeriksaan, Polresta Depok tak melakukan penahanan terhadapnya.

Harry datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu 12 September 2018 sekitar pukul 08.00 WIB. Pada pukul 22.00 WIB, dia keluar dari ruang pemeriksaan. "Mengenai substansi (pemeriksaan) mungkin silahkan ditanya sama penyidik," kata Kuasa Hukum Harry, Bernhard Sibarani terkait 171 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya. Bernhard memastikan Harry menjawab ratusan pertanyaan tersebut.

Mengenai peran kliennya dalam kasus yang disangkakan, Bernhard enggan menjawab. Dia kembali mempersilahkan pewarta meminta keterangan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut terkuak Harry mengajukan surat permohonan agar tak ditahan. ‎"Kami mengajukan permohonan minta tidak ditahan dan dari penyidik mengabulkan permohonan  dari kami," ucapnya.

Terkait kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan penetapan kliennya sebagai tersangka, Bernhard mengaku belum memikirkannya. ‎"Masih jauh itu, masih panjang itu," ujarnya. Dia menambahkan, Harry akhirnya bisa pulang tanpa mengalami upaya paksa berupa penahanan. Sementara itu, Harry hanya bungkam. Alih-alih ikut menjawab pertanyaan wartawan, dia bergegas pergi meninggalkan kuasa hukumnya. Hingga pemeriksaan rampung, tak ada keterangan yang diberikan penyidik.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto mangkir dalam pemeriksaan  kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka di Mapolresta Depok di Jalan Margonda Raya, Rabu 5 Agustus 2018. Harry beralasan tak bisa menghadiri pemeriksaan karena tengah berkunjung ke Cirebon.


Minta penundaan pemeriksaan


Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Harry Prihanto,‎ Ahmar Ihsan Rangkuti saat mendatangi Mapolresta Depok, Rabu siang. Hari itu, Polresta Depok menjadwalkan pemeriksaan Harry sebagai tersangka. ‎"Kebetulan beliau ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan pada hari ini di luar kota, di daerah Cirebon, jadi, makanya kami hadir mewakili beliau untuk menyampaikan minta penundaan pemeriksaan," kata Ahmar saat itu. Dia meminta penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan pada pekan depan.

Harry dan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka di perbatasan Kecamatan Cimanggis-Tapos. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan tahun anggaran 2015 untuk pelebaran jalan dengan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Korps Bhayangkara Depok  telah melakukan penyidikan sejak November 2017. Sekitar 80 saksi telah mintai keterangan serta penyitaan beberapa barang bukti.

‎Alat bukti penyidik didukung pula laporan penghitungan kerugian negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, dugaan korupsi itu mengemuka setelah adanya dua alokasi dana yang mengucur untuk proyek pelebaran jalan tersebut. ‎"Bahwa pengadaan tanah itu sesuai surat izin yang diberikan saudara NMI, awalnya itu dibebankan kepada pihak pengembang, fakta penyidikan yang kita temukan, ada anggaran APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu (tahun anggaran) 2015," ucap Didik.

http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/09/13/15-jam-diperiksa-sebagai-tersangka-korupsi-eks-sekda-harry-prihanto-tak

No comments:

Post a Comment