Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, September 7, 2018

Sosialusasi perpres baru pengadaan di sekda Sumsel

http://palembang.tribunnews.com/2018/09/06/sekda-sumsel-nasrun-umar-buka-sosialisasi-perpes-baru-pengadaan-barang-jasa

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Umar mewakili Gubernur Alex Noerdin membuka acara Sosialisasi Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peningkatan Kapasitas LPSE Regional V Sumatera Bagian 2 Tahun 2018 di Hotel Horison Ultima, Rabu (5/9/2018).
Menurut Nasrun Umar, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
“Banyak perubahan secara fundamental dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia, namun tujuannya berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia,” tuturnya.

Berkenaan dengan penyelenggaraan sosialisasi yang akan dilaksanakan itulah Nasrun Umar menghimbau dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan, yang saat ini telah terbit yaitu peraturan presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai pengganti dari perpres terdahulu yaitu perpres No 54 tahun 2010 sampai dengan Perpres No 4 tahun 2015.

Nasrun pun menjelaskan, dengan telah diterbitkannya regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sehingga akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan.
“Kita menyadari, bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan yang ada pada setiap organisasi perangkat daerah. Dalam melaksanakan program tersebut tentu saja harus melalui tahapan-tahapan mulai dari penganggaran pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri dengan selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga akan didapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,” jelasnya.

No comments:

Post a Comment