Terdakwa perkara korupsi e-KTP Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) disebut mengabaikan saran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan tetap menggabungkan sembilan pekerjaan pengadaan e-KTP. PNS Kemendagri menyebut penggabungan dilakukan untuk mempermudah evaluasi pengadaan.
"Masalah saat rapat kenapa proyek e-KTP tidak dipecah sembilan hal, nanti sulit disinkronkan. Sembilan program bisa bekerja sendiri tapi evaluasi program tidak bisa," ujar PNS Kemendagri FX Garmaya Sabarling saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).