Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, June 30, 2015

Peternak Karanganyar Wajib Teken Surat Perjanjian

Berita pengadaan ternak dari www.KRjogja.com
- Khawatir bantuan ternak bakal dijual, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengikat perjanjian dengan para penerima bantuan terkait pengelolaan berkesinambungan. Konsekuensi atas pelanggaran perjanjian bermuatan sanksi.

“Akan dicoba seperti itu (perjanjian sebelum serahterima ternak). Misalnya jangan dijual sebelum dua tahun, supaya bantuan itu benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” kata Bupati Karanganyar Juliyatmono kepada KRjogja.com, Selasa (30/06/2015).

Dirinya menyadari penyaluran bantuan ternak melalui mekanisme pengadaan dinas bakal lebih memudahkan penerima untuk menggunakannya. Ini berbeda ketika ternak disalurkan melalui mekanisme hibah, dimana pengawasan melekat erat pada sistem pertanggungjawaban penerimaan bantuan.

Selain itu juga diterapkan metode bantuan bergulir pada hibah. Oleh karena itu, Pemkab perlu mengikat komitmen penerima bantuan dengan pernyataan tertulis. Bupati menyebut penerima bantuan bakal dikenai sanksi apabila melanggar perjanjian. Sangat dimungkinkan bentuk sanksi berupa penghentian bantuan pada program berikutnya.

Antisipasi penjualan bantuan ternak, lanjut Juliyatmono, merupakan persoalan kedua yang dihadapinya selain sulitnya mencari rekanan pengadaan barang. Sejak proses pengadaan dimulai awal tahun ini belum juga memperoleh rekanan sampai sekarang.

Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakkan) Karanganyar juga belum menemukan format tepat pencarian rekanan meski sudah menelusuri ke berbagai daerah. Juliyatmono merasa ragu penyaluran bantuan ternak bisa terealisasi sebelum Lebaran.

“Dinas terkait ketakutan. Sebab tidak memiliki acuan pengadaan ternak dengan sistem lelang terbuka. Tapi akan diupayakan terealisasi pada tahun ini meski kemungkinan tidak bisa sebelum Lebaran,” katanya.

Pengadaan ternak oleh Disnakkan tahun ini merupakan pengalihan mekanisme bantuan langsung sistem hibah. Teralokasi dana Rp 7,8 miliar, terdiri pengadaan 247 ekor sapi jantan untuk penggemukan senilai Rp 3,4 miliar dan pengadaan sapi bibit betina mencapai 355 ekor dengan anggaran Rp 4,4 miliar.

Selain ternak sapi, Disnakkan juga akan melakukan pengadaan 1.077 ekor domba betina dan 82 ekor domba jantan senilai Rp 1,7 miliar dalam upaya pengembangan agrobisnis peternakan. Sedangkan untuk pengembangan ternak kambing sebanyak 105 ekor senilai Rp 161 juta. (M-8)

No comments:

Post a Comment