Dari www.KOMPAS.com, kembali masalah pengadaan ups di penprov dki memasuki babak baru dengan kembali memanggil saksi tambahan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Wiryatmoko, dan mantan anggota Komisi E DPRD DKI, Wanda Hamidah, Rabu (24/6/2015).
"Ya, diperiksa sebagai saksi korupsi UPS," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus, saat dihubungi, Rabu pagi.
Pemeriksaan terhadap Wiryatmoko dilakukan untuk mengetahui proses alur pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014. Diketahui, pengadaan UPS terjadi pada tahun anggaran tersebut.
Adapun pemeriksaan terhadap Wanda dilakukan untuk mengetahui proses pembahasan pengadaan 25 paket UPS bagi 25 SMAN atau SMKN di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat. Pada tahun 2014, Wanda merupakan anggota Komisi E, komisi yang membahas pengadaan UPS.
"Ada hal-hal yang ingin kami mintai konfirmasi saja," ujar Wiyagus.
Perkara itu telah diusut oleh Bareskrim selama sekitar empat bulan. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sementara Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, mereka yang menjadi tersangka pada perkara ini bukan hanya berasal dari eksekutif, melainkan juga dari DPRD DKI dan pihak swasta. Namun, hingga saat ini, mereka yang menjadi tersangka baru berasal dari pihak eksekutif.
No comments:
Post a Comment