Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, July 12, 2015

DUGAAN KORUPSI RSSN BUKITTINGGI

Padang, Haluan — Dr. H. Busyra Azeri, SH. MH, yang merupakan ahli hukm kontrak, dan juga sekaligus Ketua Prodi Kenotarisan Fakultas Hukum Unand memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan catchlab tahun 2012 Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Kota Bukittinggi.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Badrun Zaini, berang­gota­kan Mahyudin dan Emria Fitriani, saksi ahli ini secara tegas menyebut kalau empat tahapan mengenai uji fungsi yang dipermasalahkan da­lam kasus ini tidak ada da­lam pembahasan kontrak awal, maka perjanjian ter­sebut tidak mengikat kepada pihak rekanan.

Tidak hanya itu, saksi ahli juga menyebutkan, jika jaksa ingin menghubungkan antara empat tahapan uji fungsi dengan pihak rekanan dan distributor, maka dini­lai sangat keliru.
Dilain pihak, Fauzi No­val­di, selaku kuasa hukum terdakwa Sri Ambarwati, selaku mantan pegawai di RSSN Bukittinggi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dani Se­tia­wan pegawai di RSSN sebagai panitia penerima hasil pekerjaan dan Mawar­di, rekanan pengadaan dari CV Surya Kencana mem­pertanyakan mengenai pi­hak yang bertanggungjawab dalam perjanjian uji fungsi tersebut. Dengan perta­nyaan PH ini, saksi ahli kembali menyebut kalau per­tang­gungjawaban perjanjian uji fungsi ini seharusnya dibe­bankan kepada Erwin, sela­ku teknisi Siemen.

Kendati demikian, Fauzi No­­valdi Cs tetap opti­mis ka­lau majelis hakim se­pen­dapat de­ngan PH ter­dakwa ini. “Ka­mi optimis klien kami be­bas. Dan kami juga opti­mis,­ hakim sepen­dapat de­ngan­ kami,” sebut Fauzi No­­­val­di.

Usai mendengarkan ke­te­­ra­ngan saksi ini, majelis ha­­ki­m kemudian menunda si­dang hingga tanggal 13 Juli 2015 mendatang dengan agen­da pemeriksaan ter­dak­wa.
Pada bagian lain, dugaan korupsi itu terkait alat kese­hatan (alkes) catchlab di Rumah Sakit Stroke Nasio­nal (RSSN) Kota Bukit­tinggi pada 2012. Proyek tersebut menghabiskan ang­garan sebesar Rp16,8 miliar, tahun anggaran 2011.

Dalam kasus itu negara diper­kirakan telah menga­lami kerugian keuangan sekitar Rp14 miliar, karena pengadaan tersebut logika­nya dinilai total loss. Hal itu dikarenakan barang alkes catchlab yang diadakan ter­se­but fisiknya ada, namun sejak barang diadakan tidak dapat difungsikan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, hal yang menga­kibatkan tidak berfungsinya alat itu karena spesifikasi ruangan, yang menyebabkan salah satu bagian dari alat cacthlab tidak dapat ber­fung­si karena menyentuh lantai.

Perbuatan ketiga ter­dakwa telah menyebabkan keru­gian negara sebesar Rp15,5 miliar. Perbuatan terdakwa diatur dan dian­cam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 ten­tang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditam­bah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang peru­bahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 jo psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source: http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/sumbar/41761-ahli-tidak-ada-pembahasan-kontrak-awal-perjanjian-tak-mengikat-rekanan

No comments:

Post a Comment