Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, July 5, 2015

Kasi KKP Sumenep Ditetapkan Tersangka Pengadaan Pasir Uruk

Berita dari Sumenep melalui website www.beritajatim.com , memberitakan tentang pengadaam pasir uruk. Nah istilah baru nih di dunia pengadaan. - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep menetapkan Mohammad Sadik, Kasi Pertamanan di Kantor Kebersihan dan Pertamanan (KKP) setempat, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pasir uruk yang digunakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa/Kecamatan Batuan.


Proyek pengadaan pasir uruk untuk penimbunan TPA merupakan salah satu program KKP Sumenep pada tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014.
"Anggaran proyek itu pada tahun 2012 sebesar Rp 45 juta, 2013 sebesar Rp 54 juta, dan 2014 sebesar Rp 90 juta. Selama tiga tahun anggaran, total dana proyek tersebut sebesar Rp 189 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu I Gede Pranata Wiguna, Jumat (03/07/15).

Dalam proyek tersebut, lanjut Gede, tersangka berstatus pejabat pelaksana teknis kegiatan PPTK).
Tersangka diduga telah membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPj) fiktif. "Sejak awal penyelidikan, kami memang menduga proyek tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya telah meminta keterangan 22 saksi, dan menyita puluhan dokumen terkait pertanggungjawaban proyek tersebut. Pihaknya juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur di Surabaya untuk melakukan audit atas kasus tersebut.

"Hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur di Surabaya menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp186 juta dalam pengerjaaan proyek tersebut," ungkapnya.
Gede mengatakan, saat ini tim penyidik masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Tidak menutup kemungkinan, tersangka melibatkan orang lain dalam menjalankan aksinya. "Termasuk kami akan periksa kemana dana hasil dugaan korupsi itu dialirkan," ucapnya.