Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 16, 2015

Mantan Dirut Energi Primer Tersangka Kasus Pengadaan BBM

CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD). Tersangka tersebut berinisial NP.

Kepala Sub Direktorat I Dittipikor Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, NP adalah mantan Direktur Utama Energi Primer di PT PLN.

"Saat ini beliau sudah tidak lagi (bekerja) di lingkungan PLN," kata Adi saat ditemui di Bareskrim Polri kemarin.

Adi menambahkan, keterlibatan NP dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah sebagai pengguna barang. Jabatannya sebagai Dirut Energi Primer adalah pengguna bahan bakar HSD.

Kasus yang berhubungan dengan PLN tersebut juga sebenarnya pernah menyeret nama mantan Dirut PT PLN sekaligus mantan Menteri Badan Usama Milik Negara Dahlan Iskan. Bukan kali ini Dahlan berurusan dengan Bareskrim karena beberapa kasus yang ditangani juga berkaitan dengan Dahlan Iskan.

Bahkan, kasus HSD ini juga memiliki kaitan dengan kasus pengadaan kondensat yang tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim. Namun Adi menegaskan fokus penyidik adalah menyelesaikan apa yang menjadi temuan mereka kali ini.

"Ini memang ada rangkaian dengan kasus itu, tapi saat ini kami fokus terlebih dahulu pada yang ada di PT PLN," kata Adi.

Akibat perbuatannya, NP terancam pidana penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1).

Sementara untuk kerugian, Adi pun belum bisa menerka berapa kerugian yang diterima oleh negara. Dia menyatakan penyidik masih melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor.

"BPK akan menghitung besaran kerugian negara yang muncul dalam dugaan korupsi bahan bakar HSD ini," kata Adi.

No comments:

Post a Comment