Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 14, 2015

Sejumlah Aturan Hambat Pengadaan Barang dan Jasa

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengungkapkan pertemuan hari ini dengan Presiden Joko Widodo membahas mengenai proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam pertemuan itu, Andrinof mengatakan ditemukan beberapa persoalan yang membuat proses pengadaan barang dan jasa tersendat, terutama regulasi atau aturan perundangan.

"Bagaimana mengatasi masalah kelembagaan yang sampai saat ini masih menimbulkan kendala untuk pengadaan barang dan jasa," ujar Andrinof di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Andrinof mengatakan perlu ada perbaikan atau penyederhanaan regulasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

"Misalnya aturan keuangan, pembayaran khususnya di Pemda dan perlu penyederhanaan yang membuat pelaksana bisa melakukan kegiatan tetap bertanggungjawab," kata Andrinof.

Selain itu, Andrinof mengatakan percepatan proses pengadaan barang dan jasa bisa juga melalui e-catalog. Presiden Joko Widodo pun telah menginstruksikan agar pengadaan barwng dan jasa melalui e-catalog.

"Secara teknis itu bisa dijawab misalnya dengan e-catalog, yaitu memuat jenis barang, spek barang, produsennya, jadi jalannya sudah terlihat. Presiden meminta LKPP melakukan percepatan dan optimalisasi khususnya untuk tiga bulan ke depan," ucap Andrinof.

No comments:

Post a Comment