Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, January 31, 2016

Temukan Bukti Dugaan Korupsi Pilkada KPUD Langgar Perpres No 72/2014

Peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam perpres 54 tahun 2010, perpres ini mengalami perubahan 4 (empat) kali, salah satunya dengan perpres 70 tahun 2012. Perpres 70 ini hanya merubah beberapa bagian dari pasal pasal dalam perpres 54 tahun 2010. Sehingga seharusnya peraturan yang mengatur pengadaan tetaplah perpres 54 tahun 2010, sedangkan perpres 70 hanya lah perubahan nya saja.

Begitu pula perpres 172 tahun 2014 atau perpres 4 tahun 2015, itu hanya perubahannya saja.
Berikut contoh salah satu berita yang menggunakan istilah perpres 172 tahun 2014;
Babak baru pengusutan dugaan korupsi anggaran sosialisasi ditubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kota Depok yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) menemui bukti baru. Salah satunya lelang kegiatan barang dan jasa yang seharusnya dikerjakan justru diubah menjadi penunjukan langsung (PL).
Bahkan, teknis tersebut tidak mengikutsertakan satu dari dua peserta lelang yang merupakan agensi iklan. “Bukti ini kami temukan setelah memanggil KPUD. Ini membuat kami yakin dugaan korupsi dilakukan oleh agensi iklan yang ditunjuk bersama KPUD.
Teknis pelelangan itu tidak dikerjakan dan dirubah menjadi PL. Nah kesalahannya yang cukup kuat sengaja dikerjakan,” tegas Jaksa Intel Kejari Depok, Aryo, kepada indopos.co.id, saat ditemui, kemarin (29/1). Menurutnya, diubahnya teknis dalam kegiatan tersebut sengaja dilakukan KPUD di duga adanya imingiming fee proyek dari agensi tersebut.
Kecurigaan mengarah kepada pemberian uang jasa itu oleh Kejari Depok lantaran pengubahan teknis pengadaan barang dan jasa. Dimana pada Peraturan Presiden No 72 Tahun 2014 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan bukan instansi penyelenggara.
“Prosedur dari aturan hukum ini yang dilanggar. Tidak mungkin KPUD berani melakukan tindakan ini jika tidak ada pemberian fee. Jadi ini akan kami telusuri kembali,” ujar Aryo. Lebih jauh, Aryo mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil agensi pemenang penunjukan langsung anggaran pilkada. Kemudian, pengumpulan dokumen penunjukan langsung anggaran tersebut dari KPU dan Bid Daddy pun akan segera dilakukan.
Dengan barang bukti itu kata dia, pihaknya akan mengetahui siapa pelaku dari tindakan pelanggaran teknis pengadaan barang/jasa tersebut. Menanggapi itu, Ketua KPUD Depok, Titik Nurhayati menyebutkan, jika pengubahan lelang dengan PL itu dilakukan karena pihaknya kesulitan berhubungan dengan LKPP. Apalagi, saat itu kegiatan yang diselenggarakan sudah mendekati jadwal kegiatan sosialisasi pilkada.
Dan dengan cara PL mereka menilai agensi Bid Daddy pun diberikan mandat menjalankan program ini. “Saya sendiri malah yang datang menemui direktur LKPP untuk meminta pendapat. Karena dua peserta lelang dokumennya tidak lengkap, dan yang paling penting siapa yang paling siap melakukan pengadaan. Dan Bid Daddy ini merupakan pihak yang paling siap,” ungkapnya.
Terkait dengan pemanggilan Kejari kepada KPUD, Titik berpendapat hal ini merupakan pemberikan informasi yang dilakukan jajarannya atas adanya laporan dugaan korupsi anggaran sosialisasi yang telah rampung dikerjakan. Sedangkan untuk pelaporan itu, kata Titik, dugaan penyelewengan yang dilakukan sejumlah pihak ke Kejari merupakan bentuk kekecewaan dari pihak yang tidak terakomodir kepentingan pribadi.
Kejari, kata dia, hanya meminta keterangan sekretariat terkait adanya laporan orang-orang yang tidak terakomodir kepentingan pribadinya di KPU Kota Depok. “Kemungkinan mereka yang melaporkan yang ingin menjadi pihak ketiga tetapi gagal,” tuturnya. Menimpali hal ini, Ketua Komisi A, DPRD Kota Depok Nurhasyim menyebutkan, Kejari Depok harus tuntas melakukan pemeriksaan.
Dan nanti Komisi A akan melakukan evaluasi kepada KPU. Apalagi selama ini banyak kasus korupsi yang ada di Depok belum pernah terungkap. Mereka pun yakin penegakan hukum tersebut mampu mengungkap dan memejahijaukan perkara yang merugikan uang negara itu. “Kami menunggu hasilnya dari Kejari, dan ini harus tuntas. KPU wajib menyerahkan semua laporan kegiatan kepada DPRD,” tandasnya
- See more at: http://www.indopos.co.id

No comments:

Post a Comment