Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, May 6, 2016

E-katalog hanya dipakai 12% saja

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengidentifikasi ada sekitar 53.000 usulan produk barang dan jasa yang tersedia di katalog elektronik. Berdasarkan statistik yang berjalan tahun ini, LKPP mencermati hanya 12% dari keseluruhan produk di katalog elektronik yang dibeli pemerintah.
Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), mengatakan usulan baru dari penyedia barang dan jasa di katalog elektronik dihentikan sementara lantaran banyaknya produk yang tersedia.

Tindakan ini menyusul audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan sedikitnya permintaan dari calon pembeli atau instansi pemerintah, padahal jumlah penjual di katalog elektronik sangat banyak.

Posisi LKPP kan sebagai mediator, mak comblang, antara calon pembeli dan penjual. Kita tampung harga yang bagus di katalog elektronik, ucapnya, di Jakarta, Selasa malam (3/5/2016).
LKPP akan berupaya untuk menyeimbangkan jumlah permintaan katalogisasi produk dengan jumlah usulan sehingga tidak terjadi ketimpangan permintaan dan penawaran usulan produk. Dia belum tahu sampai kapan usulan baru tidak ditampung di katalog elektronik.

Dia berpendapat kementerian/lembaga tidak seluruhnya memanfaatkan katalog elektronik yang menawarkan transparasi. Menurutnya, sebagian instansi pemerintah memilih untuk melakukan lelang.
Ini agak menghambat karena yang mau masukkin baru jadi terhambat. Selama ini yang aktif mengusulkan itu penyedia, katanya.

Sumber: www.bisnis.com

No comments:

Post a Comment