Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, May 26, 2016

Ini Daftar Kontraktor Nakal di Malang

Hasil monitoring selama tahun 2012-2015, Malang Coruption Watch (MCW) menemukan sejumlah pelanggaran terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi. Selain proses lelang yang kacau, proses penunjukan langsung pun justru amburadul. Akibatnya, kerugian keuangan daerah puluhan milyar rupiah.

Divisi Advokasi MCW, M Dzikirullah, Senin (23/5/2016) siang melalui rilis yang diterima awak media mengatakan, adanya kontraktor yang menjadi langanan proyek-proyek Pemkab Malang. Sejak tahun 2012 sampai 2015, dari kajian dan monitoring MCW terdapat 10 kontraktor yang sering mengerjakan proyek barang maupun konstruksi di Pemkab Malang.

Berdasarkan hasil audit BPK, sepuluh kontraktor pemilik CV serta Perseroan Terbatas (PT) menurut MCW adalah : CV ST, CV AG, CV TK, CV AB, CV SP, CV PM, PT TPA, CV AJA, CV RJ dan CV DP. “Dari 10 kontraktor bermasalah dalam proyek pengerjaanya yakni CV DP dan CV SP. Sementara sisanya selalu bermasalah dan melanggar aturan serta memicu terjadinya tindak pidana korupsi,” ungkap Dzikirullah.

Kata dia, Pemkab Malang dalam menentukan penyedia pekerjaan konstruksi atau barang jasa harus detail. Kontraktor nakal, seharusnya jadi pertimbangan tertentu. Sebab dalam audit BKP selama kurun waktu 2012-2015, ke sepuluh kontraktor nakal itu mendapat tanda merah. “Kalau sudah ditanda merah, artinya kan bermasalah. Hal ini menunjukkan pengawasan di internal Pemkab Malang dan DPRD sangatlah lemah,” tegasnya.

Masih kata Dzikirullah, modus yang sering digunakan mengambil keuntungan oleh mereka sangatlah beragam. Temuan MCW, modus kontraktor nakal ini dengan cara mengurangi volume atau spesifikasi pengerjaan. Setelahnya, para kontraktor nakal memperlambat dalam melakukan pengerjaan. Akibatnya, pengerjaan proyek amburadul karena tidak maksimal. Masyarakat pun dirugikan sementara negara, jadi kantong korupsi para kontraktor nakal yang cukup lama beroperasi diwilayah Kabupaten Malang.

“Padahal total protek yang dikerjakan secara materi nilainya sangat besar. Pemkab Malang kami rasa tidak tegas menindak kontraktor nakal seperti ini,” katanya.

Ia melanjutkan, nilai pagu pengerjaan proyek ke 10 kontraktor bermasalah itu, sangat tinggi. CV ST dalam kurun waktu tiga tahun, memperoleh anggaran pengerjaan proyek sebesar Rp.1,171 milyar. Sementara CV AG Rp.500 juta. CV TK memperoleh Rp.2,9 milyar. CV AB memperoleh anggaran pengadaan kontruksi sebesar Rp.2,7 milyar. CV SP senilai Rp.5,4 milyar. CV PM dengan Rp.1,9 milyar. PT TPA memperoleh anggaran pengadaan jasa konstruksi sebanyak Rp.6,8 milyar. CV AJA Rp.1,9 milyar. CV RJ senilai Rp.1,8 milyar. Sementara CV DP nilai pengadaan konstruksi yang di terima mencapai Rp.3,052 milyar.

“Keterlambatan serta kurangnya volume pengerjaan bisa mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi. Hasil audit BPK selama tahun 2012-2015 pengerjaan proyek asal-asalan mengakibatkan kerugian keuangan daerah di Kabupaten Malang mencapai Rp.3,008 trilyun,” papar Dzikirullah.

Atas seluruh permasalahan tersebut, MCW merekomendasikan agar Pemkab Malang lebih detail dalam memilih kontraktor. DPRD selaku fungsi pengawas, harus bertindak mengawasi proyek-proyek yang dibuat oleh Eksekutif agar tepat sasaran dan sesuai kontrak kerja. Pemkab Malang juga harus memberikan sangsi tegas bagi kontraktor bertanda merah sesuai audit BPK.

MCW juga mendesak Kepolisian Resor Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk menindak lanjuti hasil audit BPK. Anehnya, meski sudah tiga tahun keuangan negara dirugikan, sangsi maupun jerat hukum tak pernah ada bagi kontraktor nakal di wilayah tersebut. Diduga, ada permainan kotor antara mafia proyek, rekanan dan kontraktor nakal dengan oknum penegak hukum di Kabupaten Malang untuk mengkorupsi keuangan daerah secara besar-besaran per tahunya.

Sumber: http://beritajatim.com/hukum_kriminal/267302/mcw:_ini_daftar_kontraktor_nakal_di_malang.html

No comments:

Post a Comment