Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, May 13, 2016

Pengadaan Road Sweeper di Parepare Dianggap Pemborosan

Rencana pembelian mobil penyapu jalan atau Road Sweeper oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Parepare yang menelan anggaran sebesar Rp2,6 miliar dinilai sebagai pemborosan anggaran. Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kota Parepare, Andi Taufan Armas. "Kami sarankan mobil pengangkut sampah, bukan pembersih jalan. Mengingat jumlah armada truk kebersihan masih kurang," ujarnya, Senin (2/5/2016). Taufan menambahkan, saran Komisi III pada Dinas Kebersihan juga didasari imbauan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang mengedepankan efektifitas dan penghematan anggaran. "Jika pembelian Road Sweeper dipaksakan, tentu bukan penghematan apalagi efektif.


Jangan sampai barang mahal dibeli tapi pemanfaatannya minim. Lebih baik jumlah petugas kebersihan yang ditambah," ujarnya. Sebelumnya, Kadis Kesebersihan Rasdi Adam mengatakan, Road Sweeper senilai Rp2,6 miliar tersebut nantinya akan membantu kerja-kerja petugas kebersihan dalam menciptakan lingkungan bersih tanpa sampah. "Pengadaan mesin penyapu jalan ini kita anggap sudah perlu, mengingat saat ini semakin banyak titik ruang publik terbuka dan berpotensi mendatangkan sampah, kendati telah kita siapkan tempat sampah," ujarnya.

Pengadaan alat penyedot dan sekaligus penyapu jalan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kota Parepare menimbulkan pro kontra di internal Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare.

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, Kamis (12/5/2016) mengatakan, pengadaan mobil penyapu jalan tersebut adalah langkah positif pemerintah kota untuk menjaga estetika kota.

"Jika ada orang yang menentang pengadaan mobil penyapu dan penyedot sampah ini maka mereka tidak mau melihat Parepare lebih indah," ujar Legislator Demokrat ini.
Ia mengatakan, anggaran pengadaan ini cukup fantastis Rp 2,6 miliar tetapi azas manfaatnya sangat besar bagi masyarakat.

Sebelumnya, Anggota Komisi III yang bermitra langsung dengan Dinas Kebersihan, Andi Taufan Armas menjelaskan, pengadaan ini pemborosan karena masih banyak yang lebih penting lainnya.
"Awalnya saat pembahasan anggaran Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan mengaku jika sangat membutuhkan dan pengadaan lain sudah memadai,"jelasnya.
Legislator Gerindra ini mengatakan, saat pembahasan RAPBD dari Komisi III sudah menanyakan langsung bahwa armada pengangkut sampah apa sudah cukup sehingga harus mengadakan mobil penyapu sampah ini dan saat itu diakui cukup.

"Belakang ketika rapat evaluasi triwulan pertama bersama Dinas Kebersihan dan Pertamanan mengeluh kekurangan mobil pengangkut sampah padahal sudah ditanyakan sebelumnya. Ini kan tidak ada konsistensi dari dinas terkait,"jelasnya.
Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Parepare, Rasdi Adam mengatakan, mobil penyapu ini pengadaannya satu ini dan akan membantu pekerjaan tenaga kebersihan.

No comments:

Post a Comment